If something is worth doing, then it's worth doing right

INGET

Bangsa Elo Bangsa Penyampah, Lebih Baik Makan Dari Sampah Daripada dimakan Sumpah

Minggu, 30 Mei 2010

GREEN TALENTA MANDIRI

Adress : Jln. Surajim, Gg. Musthofa, RT 03/10, No. 23
Komp. AURI Lanud Atang Sendjaja
Semplak-Bogor. 16114.
Telp : 085718587884
E’mail : laatahzan_43@yahoo.co.id
greentalentamandiri@gmail.com
Blog : http://jabonkumandiri.blogspot.com
http://greentalentamandiri.blogspot.com

IDENTITAS USAHA
Nama Usaha : GREEN TALENTA MANDIRI
Alamat Perusahaan : Jln. Surajim, Gg. Musthofa, RT 03/10, No. 23
Komp. AURI Lanud Atang Sendjaja
Semplak-Bogor. 16114
Pengurus/direksi
President Director : Luqman Noor Hakim Fadhillah
Manager : Syahril Anwar dan Semeru Group
Karyawan : Supriyadi Adit, Indra dan Arnali
Investor : H. Hadiono, H. MF. Sarbini, Hj. Resty dan Amin
Pembimbing : Dr. Ir. Irdika Mansur, M.ScFor, Dr. Ir. Yadi Setiadi, M.Sc, dan Genta Hariangbanga, ST
Penasihat : H. MF. Sarbini, H. Hadiono, dan Hj. Nursiah
Status Usaha : Independent since October’09

.:: Profil Usaha ::.

Green Talenta Mandiri (GTM) merupakan salah satu usaha yang bergerak di bidang pertanian terpadu dan spesial dalam pengelolaan jasa lingkungan (Integrated Farming and Environmental Services Specialist). GTM berdiri sendiri pada bulan Oktober’09 yang dipelopori oleh seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan-IPB, Luqman Noor Hakim F yang disponsori oleh beberapa investor dan juga dibimbing oleh para pakar yang terpercaya dari kalangan dosen IPB (Institut Pertanian Bogor) dan praktisi bisnis serupa.

Visi :
“The Most Innovative, Creative, and The Greatest of Welfare Company for Development Community”

Misi :
Menjadikan perusahaan International yang banyak manfaat bagi lingkungan sekitar, terutama dalam penyejahteraan karyawan dan warga sekitar melalui pendidikan dan pelatihan dalam program penghijauan, peningkatan taraf hidup yang berkualitas baik, pemberi kesempatan lapangan kerja yang luas, dan menjadikan karyawan dan warga sekitar sebagai wirausaha mandiri di kemudian hari.

Green Talenta Mandiri (GTM) bekerjasama dengan PT. Green Earth Indonesia (GEI), yang merupakan perusahaan yang telah berpengalaman. Green Talenta Mandiri bekerjasama untuk memasarkan berbagai jenis produk Bio-Organic Technology and Polymer Technology yang ramah lingkungan untuk memenuhi kebutuhan kegiatan :
• Revegetasi lahan pasca tambang.
• Hydroseeding.
• Penghutanan.
• Penghijauan.
• Pertanian Organik.
• Ecofarming.
• Pengolahan limbah minyak.
• Pengolahan sampah.
• Perkebunan.
• Investasi Kayu.
• Arsitektur Lanskap.
• Persemaian Tanaman Kehutanan, Tanaman Buah, dan Tanaman Hias.
Bio Organics Technology
• Bio remedy (bio activator).
• HSC (humic acid).
• Teraremed (compost active).
• Bio enzim.
• Mykoriza buster.
Polymers Technology
• Terabuster-GE/08.
• Teraglu-GE/011.
• Terabrik-GE/05.
• Terasorb-GE/03.
Seeds
• Legume cover crops.
• Forestry seeds (Jabon, Sengon, Ki hujan, Acacia, Agathis, Meranti, Pinus, Matoa, Jati, Mahoni, Gmelina, Cemara, Eboni, Tanaman hias, Tanaman buah-buahan, etc).
.:: Bio Organic Technology ::.

Bio Remedy
Bio remedy (Bio-activator) merupakan cairan organik yang terbuat dari campuran enzim, asam amino, hormon dan telah diperkaya dengan unsur hara micro esensial untuk tanaman dan ramah lingkungan. Fungsi utamanya adalah dapat mengaktifkan mikroba tanah yang berfungsi untuk mempercepat sistem humifikasi, sehingga dapat bermanfaat untuk :
(1) Memacu pertumbuhan tanaman di Lahan Pasca Tambang (lahan yang
marginal).
(2) Mempercepat sistem humifikasi (pembentukan humus) pada daerah perakaran tanaman.
(3) Memperbaiki kondisi fisik tanah.
(4) Mempercepat perkembangan akar tanaman.
(5) Mengefektifkan pengunaan pupuk kimia.
(6) Memperkuat aktivitas enzime tanah.
(7) Menambah aktivitas mikroba yang berguna bagi tanah.
(8) Mengurangi toxic dari kelebihan mineral.
(9) Memperbaiki tanaman yang kurang sehat dan stagnasi.

Bio Remedy mengandung:
1. – Nutrisi essensial
2. – 17 macam Asam Amino
3. – Enzym
4. – Hormon alami

1. NUTRISI
N (Nitrogen) 5.47
P (Fosfor) 1.29
K (Kalium) 8037.5
Fe (Ferum) 3384
Mn (Mangan) 180
Mg (Magnesium) 0.38
Ca (Kalsium) 114.1
Cu (Kurum) 3.31
Zn (Zinc) 54.2

2. ASAM AMINO
Sebagai pengikat (katalisator) unsur lain sehingga membuat daya pertumbuhan dan daya produksi tanaman menjadi maksimal.

3. Mikrobiologi : Mikroba Perambat, Mikroba Pelepas, dan Mikroba Perombak/pengurai bahan organik.

4. Enzim

5. Hormon Alami : Untuk merangsang pertumbuhan pucuk muda dan bunga.

Bio-remedy dapat di pakai untuk sistem pertanian, untuk meningkatkan hasil dan kualitas hasil pertanian. Selain itu sangat berguna dipakai untuk lahan-lahan yang marginal seperti lahan paska tambang.
Dosis : 1 liter Bio remedy dilarutkan dalam 200-250 liter air.

CARA PENGGUNAAN BIO-Remedy (BR)

1. Untuk pemakaian di lahan pasca tambang
Larutkan 1 liter BR dalam 100 liter air, untuk memacu pertumbuhan tanaman yang stagnasi, BR disiram pada piringan tanaman yang sudah diripping/dipotong akarnya sekeliling tanaman dengan patokan ujung tajuk & diberi kompos.

2. Penggunaan langsung untuk penyuburkan tanaman kehutanan, Legume, grass, dan Kelapa sawit.
Larutkan 1 liter BR dalam 150-200 liter air, kemudian siramkan pada daerah akar tanaman yang pertumbuhannya kurang baik (250-500 cc/tanaman) tergantung umur tanaman. Penyiraman dilakukan 1 bulan 2x selama 3 bulan. Sebaiknya tanaman yang akan disiram diberi pupuk setengah dosis saja.

3. Penggunaan langsung untuk penyuburkan tanaman pertanian & perkebunan
Larutkan 1 liter BR dalam 200-250 liter air, kemudian siramkan pada daerah akar tanaman yang pertumbuhannya kurang baik (200-500 cc/tanaman) tergantung umur tanaman. Penyiraman dilakukan 1 bulan 2x selama 3 bulam. Sebaiknya tanaman yang akan disiram diberi pupuk ½ dosis saja.

HUMATE SUBSTANCE COMPLEX (HSC)
HSC merupakan suatu bahan organik cair yang diperkaya dengan humic acid dan katalis. HSC mempunyai fungsi utama sebagai pembenah tanah, terutama untuk lahan lahan paska tambang. Selain itu HSC berfungsi :
1. Pembenah lahan marginal (tererosi berat, paska kebakaran).
2. Mempermudah ketersediaan hara.
3. Meningkatkan KTK dan mengurangi pencucian hara.
4. Menggemburkan tanah.
5. Memperbaiki aerasi dan drainase tanah.
6. Mem-buffer pH tanah serta melindungi tanaman dari beberapa serangan penyakit.
7. Mengikat pupuk sehingga tidak tercuci oleh air hujan.

Petunjuk penggunaan :
Pembenahan lahan yang marginal :
HSC digunakan dengan dosis 25 liter-30liter/Ha (HSC yang belum dilarutkan) pada saat persiapan lahan (pembenahan tanah lahan marginal). Dalam pemakaiannya, untuk tanah liat 1 liter HSC dilarutkan dengan 80 liter air. Untuk tanah-tanah berpasir HSC dilarutkan dengan 100 liter air. Khusus untuk tanah berpasir, untuk mendapatkan hasil yang lebih sempurna sebaiknya ditambahkan 200kg pupuk pospat/ha. HSC dipakai pada lahan yang belum ada vegetasinya, Dalam pemakaianya, lahan diripping (digaru) dengan kedalaman 5-10 cm kemudian semprot HSC secara menyeluruh sampai lembab (tidak becek). Pemakaian HSC tidak akan efektif jika lahan dalam keadaan kering, jadi lahan perlu terlebih dahulu disiram dengan air. Pemakaian HSC sangat dianjurkan dalam penyiapan lahan untuk kegiatan kehutanan dan penyiapan lahan untuk landscaping dan rehabilitasi lahan bekas tambang,
Kandungan :
Humic Acid..........................8%
Inert Organik.......................92%

TERAREMED (Compos Active)
Teraremed (Compos Active) ini dibuat berdasarkan teknologi serapan dari RRC yang penggunaannya telah dikenal sejak 1991 dan terus dikembangkan formulasinya sampai sekarang hingga kini teknologi tersebut hadir di Indonesia dan kami menyajikannya dalam keadaan siap pakai. Compos Active ini dibuat dari kotoran hewan, batuan, fosfat, Arang sekam dan ditambah dengan protein yang dilengkapi Nutrisi, Asam amino, Mineral serta Hormon tumbuh organik.

Keuntungan memakai Teraremed :
1. Ramah lingkungan karena terbuat dari bahan-bahan organik.
2. Mengandung N,P,K, Asam Amino, Mineral dan mikro-organisme yang berguna bagi tanah.
3. Mengembalikan kesuburan tanah dan menggemburkannya karena mampu membangkitkan aktivitas mikro-organisme di dalam tanah.
4. Memperpanjang umur tanaman keras karena system perkarannya tumbuh bagus dan kuat.
5. Menjaga ketahanan kadar air dalam tanah dan mengurangi karbon aktif berkalium dan mampu menghalau hama di dalam tanah.
6. Menghasilkan panen yang lebih untuk jangka yang lebih panjang.

CARA PEMAKAIAN
Aplikasi pemupukan dengan Compos Aktive
• Untuk Tanaman Jeruk
1. Tanaman baru s/d 6 bulan 1 x 2 kg
2. 6 bulan s/d 1 tahun 1 x 4 kg
3. 1 tahun s/d 3 tahun 1 x 6 kg
4. 3 tahun s/d 5 tahun 1 x 8 kg
• Lada:
1. Tanaman baru s/d 6 bulan 1 x 2 kg
2. 6 bulan s/d 1 tahun 1 x 3 kg
3. 1 tahun s/d 3 tahun 1 x 4 kg
4. 3 tahun keatas 1 x 6 kg
• Sayuran:
Pemakaian 2-4 sendok makan untuk tanaman sayuran daun, tetapi untuk
yang ada buah atau umbi 4-6 sendok makan pupuk ditabur di bawah bibit.

Catatan: Pemupukan dengan Compos Aktive untuk tanaman keras seperti durian, rambutan, mangga 7-9 kg/pohon 3 bulan sekali dibuat lubang 4 penjuru di bawah tetesan air daun dan pupuk ditanamkan kedalam galian.
LAMPIRAN

Pembuatan kompos
PT. INCO Pomalaa memberdayakan masyarakat sekitar untuk pembuatan kompos. Kompos ini digunakan sebagai media tanam di nursery dan untuk penanaman pohon serta cover crop. Terdapat 2 jenis kompos yang diproduksi oleh PT. INCO Pomalaa. Berikut penjelasannya :
a. Kompos kotoran ayam
Jenis kompos ini digunakan sebagai media tanam, memperbaiki kondisi tanah, aerasi tanah, mengaktifkan microorganisme. Kompos ayam digunakan saat penanaman cover crop (legum-leguman) dan atau tanaman berumur 3 bulan karena kandungan N yang tinggi.
Bahan-bahan yang digunakan adalah 50% kotoran ayam + 25% serbuk gergaji + 25% sekam padi + EM4. Komposisi per 500 kg kompos adalah 250 kg kotoran ayam + 125 kg serbuk gergaji + 125 kg sekam padi (sudah membusuk/rapuh) + Bioactivator 5 liter (EM4) atau (0,01 + gula 2 sendok makan.
Cara pembuatannya :
1. Kotoran ayam dicampur serbuk gergaji dan sekam padi secara merata lalu diaduk-aduk
2. Larutkan 5 Kg EM4 (bioactivator) dalam 40 liter air + gula 2 sendok makan
3. Siramkan larutan EM4 pada poin no 1 lalu diaduk merata, sampai berulang-ulang kali agar larutan bioactivator menyebar merata.
4. Difermentasi selama 3 minggu, setiap minggu diaduk-aduk
5. Temperatur dicek (minggu ke 1 suhu mencapai 67º C, minggu ke 2 suhu mencapai 50º C dan minggu ke 3 mencapai 36º C - 27º C dan siap digunakan
6. Kompos ditutup rapat dengan menggunakan terpal.
Kompos yang dihasilkan murni dari bahan organik berwarna coklat tua atau kehitaman dengan ukuran partikel kurang lebih 0,5 cm, persen kadar air 25% - 35 %, kandungan Ash (Abu) Max 34%, C/N = 4/1, tidak berbau (tanda kompos sudah matang, tidak lagi proses dekomposisi), dan bebas benih rumput liar.


b. Kompos kotoran sapi
Kegunaan kompos sapi sama halnya dengan kompos ayam. Kompos ini biasanya digunakan saat penanaman pohon, baik itu primer maupun pioner. Kandungan P yang tinggi serta kemampuan kompos ini dalam membantu dekomposisi tanah sangat diperlukan pohon untuk dapat survive di kondisi tempat tumbuhnya.
Bahan-bahan yang digunakan adalah 40% kotoran Sapi+ 30% serbuk gergaji + 30% sekam padi + EM4. Komposisi per 500 kg kompos, yaitu 200 kg kotoran sapi + 150 kg serbuk gergaji + 150 kg sekam padi (sudah membusuk/rapuh) + Bioactivator 5 liter (EM4) + gula 2 sendok makan.
Cara pembuatannya :
1. Kotoran sapi dicampur serbuk gergaji dan sekam padi secara merata lalu diaduk-aduk
2. Larutkan 5 Kg EM4 (bioactivator) dalam 40 liter air + gula 2 sendok makan
3. Siramkan larutan EM4 pada poin no 1 lalu diauk merata, sampai berulang-ulang kali agar larutan bioactivator menyebar merata.
4. Difermentasi selama 3 minggu, setiap minggu diaduk-aduk
5. Temperatur dicek (minggu ke 1 suhu mencapai 67º C, minggu ke 2 suhu mencapai 50º C dan minggu ke 3 mencapai 36º C - 27º C dan siap digunakan
6. Kompos ditutup rapat dengan menggunakan terpal.

Rabu, 26 Mei 2010

Cara Membuat Pupuk Bokasi 1 Ton

A. Bokashi Padat
Bahan:
- Hijauan daun 200 kg (hijauan daun, sisa sayuran, jerami, sekam, dll)
- Pupuk kandang 750 kg (kotoran kambing, ayam, sapi, dll)
- Dedak/bekatul 50 kg
- EM-4 1 liter
- Larutan gula pasir, 1 kg per 10 liter air
- Air secukupnya
Tahapan Pembuatan:
1. Potong sampah basah (3-5 cm), kecuali jika menggunakan sekam
2. Campurkan Sampah basah – pupuk kandang – dedak/bekatul, hingga rata
3. Larutkan EM-4 + Air gula ke dalam 200 liter air.
4. Siramkan larutan secara perlahan secara merata ke dalam campuran sampah basah-kotoran-dedak. Lakukan hingga kandungan air di adonan mencapai 30 – 40 %. Tandanya, bila campuran dikepal, air tidak keluar dan bila kepalan dibuka, adonan tidak buyar.
5. Hamparkan adonan di atas lantai kering dengan ketebalan 15 – 20 cm, lalu tutup dengan karung goni atau terpal selama 5 – 7 hari.
6. Agar suhu adonan tidak terlalu panas akibat fermentasi yang terjadi, adonan diaduk setiap hari hingga suhu dapat dipertahankan pada kisaran 45 – 50 derajad Celsius.
7. Setelah satu minggu, pupuk bokashi siap digunakan.
Aplikasi:
Untuk tanaman tahunan semisal karet, coklat, dan lainnya, gunakan bokashi padat sebagai pupuk dasar. Dua kilogram bokashi diaduk dengan tanah lalu dibenamkan di lubang tanam.
B. Bokashi Cair (untuk 200 liter)
Bahan:
- Pupuk kandang 30 kg (kotoran kambing, ayam, sapi, dll)
- Hijauan daun (secukupnya)
- EM-4 1 liter
- Gula pasir 1 kg
- Terasi 1 kg
- Air bersih 200 liter
- Dapat pula ditambah 2 kg pupuk NPK untuk memperkaya nutrisi
Tahapan Pembuatan:
1. Pupuk kandang dihaluskan
2. Gula pasir – Terasi – EM-4 – NPK dilarutkan dalam air
3. Campuran pupuk kandang dan larutan gula dimasukkan ke dalam drum plastik kemudian ditambahkan air bersih hingga volumenya mencapai 200 liter.
4. Drum ditutup rapat. Setiap hari dibuka dan diaduk selama 15 menit.
5. Bokashi cair akan siap digunakan setelah 5 – 7 hari.
Aplikasi:
1 liter bokashi dicampur dengan 9 liter air bersih. Selanjutnya, siramkan pada tanah di sekitar tanaman atau disemprotkan pada daun sebanyak 0,25 – 1 liter tergantung jenis tumbuhan.

Terong goreng dengan mete dan Thailand Basil Tempel


 bahan-bahan:

3 / 4 cup kacang mete mentah  

2 tb minyak sayut
150 gram bawang putih
cincang 3 siung bawang putih, cincang 1-2 mata burung cabe, iris (untuk panas yang lebih sedikit, buang bijinya)
Terung Jepang 250 gram, empat dan iris memanjang menjadi 1 / 4 "wedges  
1 / 8 gelas air 1 sdt air jeruk nipis
1 genggam daun kemangi Thailand Garam secukupnya 

* Thai Basil Tempel (membuat 1 / 3 cup): 2 cangkir tegas dikemas daun kemangi Thailand 4 tb minyak zaitun 1-2 tb pasta kacang kedelai difermentasi cabai (untuk panas yang lebih sedikit, gunakan pasta kedelai biasa) 1 sdt bawang putih cincang 1 sdt gula 1 sdt air jeruk nipis 1 / 2 sdt lada putih 1 sdt air 

1) Panaskan oven 175c.
2) Campurkan semua bahan pasta dalam food processor. Blender sampai halus. Tambahkan air jika diperlukan.
3) Spread kacang mete di atas loyang, lalu panggang dalam oven selama 10-15 menit atau sampai coklat keemasan.Aduk kadang-kadang untuk mencegah pembakaran. Sisihkan dan dinginkan.
4) Dalam wajan atau wajan, panaskan minyak sayur sampai panas tapi tidak merokok. Tambahkan bawang bombay dan tumis selama 1 menit. Tambahkan bawang putih, cabai dan terung, tumis sampai terong mulai berkeringat.
5) Tambahkan 1 / 8 cangkir air ke dalam panci, panas yang lebih rendah dan menutup sampai terong mulai melunak, sekitar 1-2 menit. Mengungkap dan tambahkan 2-3 sdm pasta kemangi, air jeruk nipis dan kacang mede panggang, tumis menit lagi. Sebelum melayani, tambahkan daun kemangi, aduk dengan baik untuk menggabungkan semua bahan. Sajikan dengan mangkuk nasi cokelat. 

Untuk 2 porsi
* Catatan: pasta kemangi Thailand dapat disiapkan satu hari sebelumnya. Setelah pencampuran, transfer sisipkan ke dalam wadah, tambahkan lapisan tipis minyak zaitun, lalu tutup dan simpan dalam lemari es. Karena minyak kemangi sangat volatile, yang terbaik untuk menggunakan sisipkan segera untuk esensi dan rasa yang maksimal.


Selasa, 25 Mei 2010

MK Agroforestry hari/tanggal: 22 Oktober 2009

LAPORAN PRAKTIKUM AGROFORESTRY

Disusun oleh:
Surahman/E44060960




Dosen pembimbing:
Dr. Ir. Nurheni Wijayanto, MS




DEPARTEMEN SILVIKULTUR
FAKULTAS KEHUTANAN
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2009
BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Menurut K.F.S. King dan M.T. Chandler Agroforestri adalah sistem pengelolaan lahan berkelanjutan dan mampu meningkatkan produksi lahan secara keseluruhan, merupakan kombinasi produksi tanaman pertanian (termasuk tanaman tahunan) dengan tanaman hutan dan/atau hewan (ternak), baik secara bersama atau bergiliran, dilaksanakan pada satu bidang lahan dengan menerapkan teknik pengelolaan praktis yang sesuai dengan budaya masyarakat setempat. Indonesia merupakan negara agraris, memiliki tanah yang bisa dikatakan sangat subur. Seiring dengan berjalannya waktu, pertumbuhan penduduk yang begitu besar kini menjadi permasalah yang penting di Indonesia. Dengan bertambahnya penduduk otomatis banyak permasalahan lain yang timbul. Kebutuhan masyarakat akan semakin meningkat begitu juga dengan kebutuhan akan lapangan pekerjaan. Program agroforestri ini adalah salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada. Dengan system ini kita mampu mengatasi adanya keterbatasan lahan yaitu dengan memanfaatkan lahan-lahan yang ada. Selain untuk menjaga kelestarian hutan, system agroforestri juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Permasalahannya, sumber daya masyarakat masih sangat kurang untuk mengembangkanprogram-program ini. Dengan demikian kajian agroforestri tidak hanya terfokus pada masalah teknik dan biofisik saja tetapi juga masalah sosial, ekonomi dan budaya yang selalu berubah dari waktu ke waktu, sehingga agroforestri merupakan cabang ilmu yang dinamis.

b. Tujuan
Tujuan dari penyusunan laporan ini adalah agar mahasiswa mampu mengerti dan memahami lebih dalam system agroforestri dalam PHBM untuk menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Definisi agroforestri menurut beberapa sumber: Agroforestri adalah sistem penggunaan lahan terpadu, yang memiliki aspek sosial dan ekologi, dilaksanakan melalui pengkombinasian pepohonan dengan tanaman pertanian dan/atau ternak (hewan), baik secara bersama-sama atau bergiliran, sehingga dari satu unit lahan tercapai hasil total nabati atau hewan yang optimal dalam arti berkesinambungan (P.K.R. Nair)
Agroforestri menurut (K.F.S. King dan M.T. Chandler) adalah sistem pengelolaan lahan berkelanjutan dan mampu meningkatkan produksi lahan secara keseluruhan, merupakan kombinasi produksi tanaman pertanian (termasuk tanaman tahunan) dengan tanaman hutan dan/atau hewan (ternak), baik secara bersama atau bergiliran, dilaksanakan pada satu bidang lahan dengan menerapkan teknik pengelolaan praktis yang sesuai dengan budaya masyarakat
Setempat. Agroforestri adalah penanaman pepohonan secara bersamaan atau berurutan dengan tanaman pertanian dan/atau peternakan, baik dalam lingkup keluarga kecil ataupun perusahaan besar. Agroforestri tidak sama dengan hutan kemasyarakatan (community forestry), akan tetapi seringkali tepat untuk pelaksanaan proyekproyek hutan kemasyarakatan" (L. Roche).
Beberapa definisi agroforestri yang digunakan oleh lembaga penelitian agroforestri internasional (ICRAF = International Centre for Research in Agroforestry) adalah (Huxley, 1999) : yaitu sistem penggunaan lahan yang mengkombinasikan tanaman berkayu (pepohonan, perdu, bambu, rotan dan lainnya) dengan tanaman tidak berkayu atau dapat pula dengan rerumputan (pasture), kadang-kadang ada komponen ternak atau hewan lainnya (lebah, ikan) sehingga terbentuk interaksi ekologis dan ekonomis antara tanaman berkayu dengan komponen lainnya.
Selanjutnya Lundgren dan Raintree (1982) mengajukan ringkasan banyak definisi agroforestri dengan rumusan sebagai berikut:
Agroforestri adalah istilah kolektif untuk sistem-sistem dan teknologi-teknologi penggunaan lahan, yang secara terencana dilaksanakan pada satu unit lahan dengan mengkombinasikan tumbuhan berkayu (pohon, perdu, palem, bambu dll.) dengan tanaman pertanian dan/atau hewan (ternak) dan/atau ikan, yang dilakukan pada waktu yang bersamaan atau bergiliran sehingga terbentuk interaksi ekologis dan ekonomis antar berbagai komponen yang ada.

Kebijakan PHBM
Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, tentang kegiatan Social Forestry dimaksudkan untuk mewujudkan kelestarian sumberdaya hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat setempat di dalam dan atau sekitar hutan.
Peraturan Menteri kehutanan No. P.01/Menhut-II/2004 disebutkan bahwa pemanfaatan sumberdaya hutan oleh masyarakat adalah kegiatan pengelolaan hutan secara utuh yang dilakukan masyarakat setempat, dalam rangka mewujudkan hutan yang lestari dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui sistem pengelolaan hutan berbasi masyarakat setempat. Sistem pengelolaah hutan berbasis masyarakat setempat ini kemudian disebut sebagai sebagai Social Forestry. (Pasal 3). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 2007, tentang tata hutan dan penyusunan pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan. Pada pasal 84 disebutkan : pemberdayaan masyarakat setempat dapat dilakukan melalui
Hutan desa
Hutan desa yang dimaksud dapat diberikan kepada hutan lindung dan hutan produksi. Pemberdayaan masyarakat setempat melalui hutan desa dilakukan dengan memberikan hak pengelolaan kepada lembaga desa, meliputi ; kegiatan tata areal, penyusunan rencana pengelolaan areal, pemanfaatan hutan serta rehabilitasi dan perlindungan hutan desa.
Pemanfaatan hutan desa sebagaimana dimaksud berada pada :
a. hutan lindung.
b. Hutan produksi
Pemberian hak pengelolaan hutan desa ini bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan dan dilarang memindahtangankan serta mengubah status kawasan hutan.
a. Hutan kemasyarakatan
Yang dimaksud dalam hutan kemasyarakatan dapat diberikan pada :
1) Hutan konservasi, kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.
2) Hutan lindung.
3) Hutan produksi.
Pemberdayaan masyarakat melalui hutan kemasyarakatan dapat dilakukan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan. Untuk kawasan hutan lindung, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Pemerintah (provinsi, kab/kota) memberikan fasilitas meliputi pengembangan kelembagaan, usaha, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, akses terhadap pasar dan pembinaan serta pengendalian.
b. Kemitraan
Kemitraan dapat dilakukan dalam hal :
1) Kawasan hutan yang telah diberikan izin pemanfaatan hutan.
2) Kawasan hutan yang telah diberikan hak pengelolaan hutan kepada badan usaha milik negara.
Kemitraan tersebut berdasarkan kesepakatan antara pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dengan masyarakat setempat. Kesepakatan ini tidak mengubah kewenangan dari pemegang izin usaha pemanfaatan hutan.


BAB III
RINGKASAN PRAKTIKUM

Praktikum1: Agroforestry Vanili di KPH Banyuwangi Barat
Vanili (Vanilla planifolia) adalah tanaman penghasil bubuk vanili yang biasa dijadikan pengharum makanan. Bubuk ini dihasilkan dari buahnya yang berbentuk polong. Tanaman vanili dikenal pertama kali oleh orang-orang Indian di Meksiko,Negara asal tanaman tersebut. Nama daerah dari vanili adalah panili atau perneli. Batang tanaman vanili kira-kira sebesar jari, berwarna hijau, agak lunak, beruas dan berbuku. Panjang rata-rata 15 cm. Tumbuhan melekat pada pohon atau tonggak yang telah disediakan.
Daun vanili merupakan daun tunggal. Letaknya berselang-seling pada masing-masing buku. Warnanya hijau terang, dengan kepanjangan 10-25 cm serta lebar 5-7 cm. Bentuk daun pipih, berdaging, bulat telur, jorong atau lanset dengan ujung lancip. Tulang daun sejajar, tampak setelah daun tersebut tua atau mengering, sedangkan pada waktu daun masih muda tidak jelas kelihatan.
Rangkaian bunga vanili adalah bunga tandan yang terdiri dari 15-20 bunga. Bunga keluar dari ketiak daun bagian pucuk batang. Bentuk bunganya duduk, berwarna hijau-biru agak pucat, panjang 4-8 cm dan berbau agak harum.
Reproduksi.
Saat yang baik untuk mengawinkan bunga vanili adalah pada pagi hari. Hari-hari basah dan kering sekali tidak baik untuk penyerbukan. Berhasil atau tidaknya penyerbukan akan tampak setelah dua atau tiga hari. Bunga yang berhasil diserbuki akan berubah warnanya menjadi lebih pucat. Enam buah daun bunganya akan layu tetapi tangkai bunganya tetap menempel pada tandan bunga. Bunga yang tidak berhasil diserbuki akan gugur. Setelah terjadi pembuahan antara 10-15 buah, bunga pada tandan yang masih kuncup sebaiknya dipangkas, agar zat makanan yang dihisap oleh tanaman diakumulasikan pada pembentukan dan pembesaran buah.
Pada waktu bunga mekar, panjang bakal buah 2-4 cm dengan garis tengah 5 mm. Satu minggu setelah penyerbukan bakal buah itu dapat mencapai panjang 8-10 cm. Lima minggu kemudian buah telah mencapai panjang maksimal 20-25 cm, dengan garis tengah 1,5 cm. Setelah buah mencapai perkembangan yang maksimal, lima atau enam bulan kemudian buah akan masak.
Warna buah mula-mula hijau muda, kemudian hijau tua disertai dengan garis-garis kuning menjelang masak. Buah yang telah masak berwarna coklat tua. Jika dibiarkan masak di pohon, buah akan pecah menjadi dua bagian, dan menyebarkan aroma vanili. Biji buah kecil-kecil, banyak sekali jumlahnya, berwarna hitam dan berukuran kira-kira 0,2 mm.
Pada agroforestry di KPH Banyuwangi Barat ini dipilih tanaman Vanili karena tanaman ini dapat tumbuh berdampingan dengan tanaman kehutanan seperti Agathis/dammar dan jug Pinus. Dapat tumbuh berdampingan disini artinya bahwa tanaman vanili ini memiliki akar serabut sehingga tidak membahayakan tanaman utama yaitu agathis yang ada (tidak berpengaruh negative). Selain itu kenapa dipilih tanaman vanili sebagai tanaman agroforestri di KPH ini juga karena masyarakat telah mengenal budidaya vanili sebelumnya, sehingga harapannya masyarakat akan dapat mengatasi masalah-masalah yang akan timbul dalam budidaya vanili di kawasan hutan ini.
Banyak hal positif yang menguntungkan masyarakat sekitar hutan dengan adanya PHBM ini antara lain: terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat, menguntungkan bagi pihak perhutani karena mengurangi penjarahan hutan dan mengurangi biaya pengamanan serta biaya rehabilitasi hutan. Panen perdana dilakukan setelah vanili berumur 3 tahun, dan pemanenan berikiutnya dapat dilakukan setiap tahunnya. Tiap tahun produksi vanili ini meningkat, tahun pertama 3 polong setiap vanili dan tahun berikutnya mencapai 1-2 kg polong per tanaman.
dengan adanya PHBM, status sosial masyarakat meningkat. Selain itu, masyarakat mampu memperoleh uang puluhan juta rupiah tiap tahunnya. Dalam 1 ha lahan di kerjakan oleh 4 anggota kelompok tani. Selain karena masyarakat sudah mengenal budidaya vanili, dipilih vanili sebagai tanaman tumpang sari dikawasan ini juga karena nilai jual vanili yang tinggi. Budidaya vanili dapat dilakukan secara vegetative yaitu dengan stek batang. Stek panjang dengan ukuran 8 cm dapat dipanen setelah 2 tahun dan stek pendek ukuran 5 cm yang dapat dipanen setelah umur 3 tahun. Masyarakat lebih suka menggunakan stek pendek karena lebih aman dari kematian.
Kendala yang dihadapi dalam budidaya vanili ini adalah berupa gangguan cendawan (certilium, vertilium), untk pengendaliannya masyarakat dianjurkan menggunakan biopestisida, karena aman dan menguntunkan. Dalam panen 1, 1 ha 200 kg dengan harga 50 000/kg. ada 4 kali panen raya 1 ton/ha, dimana 60% untuk petani, 30% untuk perhutani dan 10% untuk koperasi. Vanili ini dipasarkan pada perusahaan-perusahaan agroindustri vanili yang sudah ada di daerah tersebut, sehingga masyarakat tidak susah dalam menjualnya.
Praktikum 2: Agroforestry Porang di KPH Nganjuk Jawa Timur
Tanaman Porang adalah tanaman daerah tropis yang termasuk family iles-iles. Tanaman ini mempunyai umbi yang kandungan Glucomanan-nya cukup tinggi.
Tanaman Porang merupakan tumbuhan herba dan menchun. Batang tegak, lunak, batang halus berwarna hijau atau hitam belang-belang (totol-totol) putih. Batang tunggal memecah menjadi tiga batang sekunder dan akan memecah lagi sekaligus menjadi tangkai daun. Pada setiap pertemuan batang akan tumbuh bintil/katak berwarna coklat kehitam-hitaman sebagai alat perkembangbiakan tanaman Porang. Tinggi tanaman dapat mencapai 1,5 meter sangat tergantung umur dan kesuburan tanah.
Di Indonesia tanaman Porang dikenal dengan banyak nama tergantung pada daerah asalnya. Misalnya disebut acung atau acoan oray (Sunda), Kajrong (Nganjuk) dll. Banyak jenis tanaman yang sangat mirip dengan Porang yaitu diantaranya: Suweg, Iles-iles dan Walur.
Tanaman Porang pada umumnya dapat tumbuh pada jenis tanah apa saja, namun demikian agar usaha budidaya tanaman Porang dapat berhasil dengan baik perlu diketahui hal-hal yang merupakan syarat-syarat tumbuh tanaman Porang, terutama yang

Perkembangbiakan tanaman Porang dapat dilakukan dengan cara generatif maupun vegetatif. Cara perkembangbiakkan porang sebagai berikut:
1. Perkembangbiakan dengan Katak
Dalam 1 kg Katak berisi sekitar 100 butir katak. Katak ini pada masa panen dikumpulkan kemudian disimpan sehingga bila memasuki musim hujan bisa langsung ditanam pada lahan yang telah disiapkan.
2. Perkembangbiakan dengan Biji/Buah
Tanaman Porang pada setiap kurun waktu empat tahun akan menghasilkan bunga yang kemudian menjadi buah atau biji. Dalam satu tongkol buah bisa menghasilkan biji sampai 250 butir yang dapat digunakan sebagai bibit Porang dengan cara disemaikan terlebih dahulu.
3. Perkembangbiakan dengan Unbi
• Dengan umbi yang kecil, ini diperoleh dari hasil pengurangan tanaman yang sudah terlalu rapat sehingga perlu untuk dikurangi. Hasil pengurangan ini dikumpulkan yang selanjutnya dimanfaatkan sebagai bibit.
• Dengan umbi yang besar, ini dilakukan dengan cara umbi yang besar tersebut dipecah-pecah sesuai dengan selera selanjutnya ditanam pada lahan yang telah di siapkan.
Budidaya Porang di perum Perhutani
Budidaya Porang telah dilaksanakan di dalam kawasan hutan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur seluas 1605,3 Ha, yang meliputi beberapa wilayah KPH sebagai berikut:
Manfaat Porang banyak sekali terutama untuk industri dan kesehatan, hal ini terutama karena kandungan zat Glucomanan yang ada di dalamnya. Adapun manfaat unbi Porang adalah sebagai berikut: Bahan lem, Juli, Mie, Conyaku/tahu, Felem, Perekat tablet, Pembungkus kapsul, Penguat kertas.
Pangsa pasar umbi Porang mencakup pasar luar negeri dan dalam negeri.
Untuk pangsa pasar dalam negeri; umbi Porang digunakan sebagai bahan mie yang dipasarkan di swalayan, serta untuk memenuhi kebutuhan pabrik kosmetik sebagai bahan dasar. Untuk pangsa pasar luar negeri; masih sangat terbuka yaitu terutama untuk tujuan Jepang, Taiwan, Korea dan beberapa negara Eropa.
Produk dipasarkan oleh LMDH binaan Perum Perhutani dalam bentuk unbi basah dan umbi kering (chips).
Dalam kegiatan PHBM, perum perhutani membentuk LMDH dan pengurusnya. LMDH mendapat kekuatan hukum yang sah secara tertulis. LMDH ini memiliki kepengurusan dan keangotaan yang sangat jelas. LMDH Argomulyo yang ada di Nganjuk ini pada angal 13 agustus telah mengadakan kontrak dengan pihak perhutani, anggotanya sebanyak 239 orang yang tergabung dalam POKJA-POKJA. Kawasan hutan yang dikelola oleh kelompok LMDH Argomulyo ini terdiri dari 181 ha hutan lindung dan 785,9 ha hutan produksi (jati). Objek wilayah ini terdiri dari 21 petak dan 45 anak petak. Kegiatan yang dilakukan LMDH meliputi 2 kegiatan yaitu: kerjasama dalam pengelolaan hutan dengan perum perhutani (patrol pasif, patrol aktif, penomoran pohon, pembuatan pos pengamanan, tanaman produktif dibawah tegakan) dan kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakat, LMDH memilih tanaman porang sebagai tanaman tumpang sari alasannya karena porang dapat hidup dibawah naungan, selain itu masyarakat memperoleh manfaat dari tanaman ini secara tidak langsung menghasilkan dampak terhadap pengamanan hutan terutama dari pencurian.
Tanaman porang yang ditanam LMDH Argomulyo seluas 250 ha oleh anggota LMDH tersebut. Secara ekonomi pendapatan masyarakat meningkat dan perekonomian masyarakat terbantu. Selan menanam porang, anggota LMDH Argomulyo juga menanam kunci bebet (sejenis tanaman obat) yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Sebagai modal utama, pihak perhutani memberikan bantuan berupa PUKK dengan bunga ½% perbulannya atau 6% per tahun selain itu pemda setempat juga beupaya memberikan bantuan untuk masyarakat. LMDH pinkamkan 2 juta per anggota di dusun cabean ini. Dalam kinerjannya LMDH ini mampu melakukan pengerasan jalan untuk masyarakat, bantuan biaya pendidikan untuk sampai dengan tingkat SD, santunan untuk anggota, pengoatan, dan bantuan untuk membayar pajak bumi dan bangunan terhadap anggota sehingga masyarakat tidak perlu lagi memikirkan berbagai tarikan yang mengenainya. Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam menanam porang ini adalah persiapan penanaman, pembuatan lubang tanam, penanaman bibit, pemeliharaan/pemupukan dan pemanenan.
Hasil dari buah porang ini diekspor keluar negeri cina dan jepang sebagai bahan baku kosmetik, mie dan bahan baku pembuatan lem.
Praktikum 3: Agroforestry di KPH Jati II Jatim
Jeruk (Citrus reticulate) tumbuhan ini merupakan jenis pohon dengan tinggi 2-8 meter. Tangkai daun bersayap sangat sempit sampai boleh dikatakan tidak bersayap, panjang 0,5-1,5 cm. Helaian daun berbentuk bulat telur memanjang, elliptis atau berbentuk lanset dengan ujung tumpul, melekuk ke dalam sedikit, tepinya bergerigi beringgit sangat lemah dengan panjang 3,5-8 cm. Bunganya mempunyai diameter 1,5-2,5 cm, berkelamin dua daun mahkotanya putih. Buahnya berbentuk bola tertekan dengan panjang 5-8 cm, tebal kulitnya 0,2-0,3 cm dan daging buahnya berwarna oranye. Rantingnya tidak berduri dan tangkai daunnya selebar 1-1,5 mm (Van Steenis, 1975)
Nama latin : Citrus reticulata
Sinonim : Citrus nobilis, C. deliciosa, C. chrysocarpa
Nama local : jeruk Keprok, jeruk Jepun, jeruk Maseh (Verheij dan Coronel, 1992)
Merupakan tanaman asli Melayu tetapi sekarang penyebarannya sangat luas hampir disemua daerah tropis dan subtropis di dunia. Temperatur optimal antara 25-30 oC namun ada yang masih dapat tumbuh normal pada 38 oC. Jeruk keprok memerlukan temperatur 20oC. Semua jenis jeruk tidak menyukai tempat yang terlindung dari sinar matahari. Kelembaban optimum untuk pertumbuhan tanaman ini sekitar 70-80% (Rahardi dkk.,1999).
Jagung (Zea mays L.) merupakan salah satu tanaman pangan dunia yang terpenting, selain gandum dan padi. Sebagai sumber karbohidrat utama di Amerika Tengah dan Selatan, jagung juga menjadi alternatif sumber pangan di Amerika Serikat. Penduduk beberapa daerah di Indonesia (misalnya di Madura dan Nusa Tenggara) juga menggunakan jagung sebagai pangan pokok. Selain sebagai sumber karbohidrat, jagung juga ditanam sebagai pakan ternak (hijauan maupun tongkolnya), diambil minyaknya (dari biji), dibuat tepung (dari biji, dikenal dengan istilah tepung jagung atau maizena), dan bahan baku industri (dari tepung biji dan tepung tongkolnya). Tongkol jagung kaya akan pentosa, yang dipakai sebagai bahan baku pembuatan furfural. Jagung yang telah direkayasa genetika juga sekarang ditanam sebagai penghasil bahan farmasi.
Berdasarkan bukti genetik, antropologi, dan arkeologi diketahui bahwa daerah asal jagung adalah Amerika Tengah (Meksiko bagian selatan). Budidaya jagung telah dilakukan di daerah ini 10.000 tahun yang lalu, lalu teknologi ini dibawa ke Amerika Selatan (Ekuador) sekitar 7000 tahun yang lalu, dan mencapai daerah pegunungan di selatan Peru pada 4000 tahun yang lalu[1]. Kajian filogenetik menunjukkan bahwa jagung (Zea mays ssp. mays) merupakan keturunan langsung dari teosinte (Zea mays ssp. parviglumis). Dalam proses domestikasinya, yang berlangsung paling tidak 7000 tahun oleh penduduk asli setempat, masuk gen-gen dari subspesies lain, terutama Zea mays ssp. mexicana. Istilah teosinte sebenarnya digunakan untuk menggambarkan semua spesies dalam genus Zea, kecuali Zea mays ssp. mays. Proses domestikasi menjadikan jagung merupakan satu-satunya spesies tumbuhan yang tidak dapat hidup secara liar di alam. Hingga kini dikenal 50.000 varietas jagung, baik ras lokal maupun kultivar.
Jagung merupakan tanaman semusim (annual). Satu siklus hidupnya diselesaikan dalam 80-150 hari. Paruh pertama dari siklus merupakan tahap pertumbuhan vegetatif dan paruh kedua untuk tahap pertumbuhan generatif.
Tinggi tanaman jagung sangat bervariasi. Meskipun tanaman jagung umumnya berketinggian antara 1m sampai 3m, ada varietas yang dapat mencapai tinggi 6m. Tinggi tanaman biasa diukur dari permukaan tanah hingga ruas teratas sebelum bunga jantan. Meskipun beberapa varietas dapat menghasilkan anakan (seperti padi), pada umumnya jagung tidak memiliki kemampuan ini.
Akar jagung tergolong akar serabut yang dapat mencapai kedalaman 8 m meskipun sebagian besar berada pada kisaran 2 m. Pada tanaman yang sudah cukup dewasa muncul akar adventif dari buku-buku batang bagian bawah yang membantu menyangga tegaknya tanaman.
Jenis-jenis nanas antara lain, Nanas Bogor, Nanas Palembang dan Nanas Paris. Ketiga jenis Nanas ini rasanya enak, manis dan tidak terlalu banyak mengandung air. Selain itu kita kenal juga Nanas Merah, Nanas Klacen dan Nanas Cayene. Tiga jenis Nanas yang disebut belakangan ini, rasanya tidak semanis nanas Bogor, Nanas Palembang dan Nanas Paris.
Lagi pula terlalu banyak mengandung air. Nanas baru merupakan salah satu macam dari sedemikian banyak macam buah-buahan yang tumbuh di Tanah Air kita dengan beraneka ragam jenis maupun rasanya. Maka pada tempatnya jika, kita bangga
dengan negeri kita yang subur ini. Daerah pada ketinggian 100 sampai
700 meter di atas permukaan laut adalah tempat yang sesuai untuk ditanami
tanaman Nanas. Kecuali Nanas jenis Cayene Lise yang, dapat tumbuh pada ketinggian 1.000 meter di atas permukaan laut. Yang paling cocok adalah tanah yang gembur dan banyak mengandung humus, lebih lagi kalau tanah itu miring
letaknya. Tanaman Nanas tumbuh dengan baik sekali di daerah yang banyak curah hujannya, tetapi tanaman ini tidak stuka genangan air. Ciri-ciri dari buah Nanas yang manis rasanya adalah buah yang memiliki mata buah yang menonjol., Sedangkan buah-buah, yang memiliki mata buah yang rata, rasanya kurang manis dan banyak mengandung air. Nanas Cayenne lisse adalah hasil pembudidayaan yang didatangkan dari luar negeri. Nanas Cayenne ini ditanam secara besarSesaran di perkebunan, karena buahnya baik sekali untuk dijadikan nanas kalengan.
Program tanaman kahutanan yang dulunya hanya berasaskan kepada pemenuhan kebutuhan negara semata kini telah berubah menjadi program PHBM yang melibatkan masyarakat sekitar hutan yang justru meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara tidak langsung status social masyarakat meningkat dari sebelumnya. Dalam program PHBM bentuk agroforestry yang dilakukan di KPH Jawa Timur ini dalam memilih tanaman yang akan dijadikan sebagai tanaman oleh kelompok-kelompok tani diserahkan sepenuhnya kepada mereka. Masyarakat didaerah ini lebih memilih tanaman-tanaman semusim seperti jagung, padi dan nanas untuk mencukupi kebutuhan mereka. Namun masyarakan yang lebih maju, lebih memilih tanaman perkebunan yang mana mereka lebih memilih tanaman yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Masyarakat di daerah Blitar, memilih menanam tanaman jeruk keprok sebagai tanaman tumpang sari dengan tanaman jati di wilayah KPH Jawa Timur. Jeruk yang telah ditanam 3 tahun yang lalu, pada panen perdana dapat menghasilkan 20 kg per pohonnya dan pada panen berikutnya mencapai 50 kg buah jeruk. Setiap anggota masing-masing mengelola 250 pohon, dapat menghasilkan 5-12,5 ton per pohon per anggota. KPH Blitar seluas 139,4 ha dikelola oleh ditanami jeruk sebanyak 558 petani dan sekitar 12,3 ha siap panen. Prediksi lahan seluas itu dapat menghasilkan 529 ton atau sekitar 1 miliar lebih kalau diuangkan. Pendapatan bersih setiap angota adalah 9 jt rupiah. Pembagian hasil dengan perhutani adalah sebanyak 70% buat petani, 20% buat perhutani dan 10% untuk pemerintah daerah sebagai pendapatan daerah.
Praktikum 5: agroforestri di KPH Banyuwangi Barat
Ekosisem hutan selain dapat nyerap gas karbon juga menghasilkan oksigen yang sangat berguna bagi manusia dan mahluk hidup lain. Pohon-pohon yang tumbuh di dalam hutan mampu nyerap air dan dapat meningkatkan kesuburan tanah hutan hasil dari kumpulan serasah yang berjatuhan dibawah tegakan. Sehingga menciptakan iklim mikro yangsejuk dalam tegakan hutan. Keberadaan hutan ini penting sekali karena dengan adanya hutan dapat mencegah terjadinya bencana banjir. Pada era reformasi 1988, memberikan dampak negative terhadap hutan karena pada masa itu terjadi eksploitasi hasil hutan secara besar-besaran. Hal ini sangat merugikan sekali bagi kelestarian hutan di Indonesia yang saat ini kita rasakan bersama.
Pada awal era ini terjadi penggundulan hutan seluas 152.000 ha. Sehingga banyak terjadi berbagi bencana seperti banjir, tanah longsor dan lain sebagainya. Upaya penanamamn telah dilakukan oleh pihak perhutani. Hingga akhirnya demi menjaga kelestarian hutan maka diterapkanlah yang disebut dengan PHBM yang tujuan utamanya adalah untuk menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Sebagai conto di daerah banyuwangi selatan ini, dilakukan agroforestri dengan masyarakat. Di KPH banyuwangi selatan masyarakat lebih memilih menanam tanaman pangan sebagai tanaman tumpaang sari di areal hutan. Tanaman seperti jagung, kacang tanah, kedelai, kacang panjang dan padi, karena dalam penentuan tanaman pilihan ini diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Dalam pemilihan tanaman yang akan ditanam sebagi tanaman tumpag sari ini syaratnya adalah tanaman yang memiliki harga jual yang tinggi, sesuai dengan iklim setempat, mudah dalam pemasaran dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan masyarakat terutama petani anggota LMDH. Disini yang disebut dengan tanaman pangan bukan berarti semua tanaman yang bisa langsung dimakan tetapi disini diutamakan tanaman yang memiliki harga jual yang tinggi,..

Agroforestri Lidah Buaya di KPH Banyuwangi Barat

Budidaya:
Pembiakan dapat dilakukan melalui anakan (umum dilakukan), benih, maupun setek batang. Sekarang sudah tersedia bibit hasil kultur jaringan
Tanah berdrainase baik, subur dengan bahan organik tinggi. Pengairan cukup
Pembibitan:
Anakan yang telah cukup besar, berusia sekitar 1-2 bulan, dipisahkan dari tanaman induk (ditangkarkan). Anakan akan muncul dari tanaman induk pada usia 5-6 bulan. Penjarangan anakan ini sangat penting dilakukan agar tanaman lidah buaya dapat tumbuh besar.
Pembibitan dari anakan dapat dilakukan di bedengan atau di polibag. Pembibitan di bedengan dapat dilakukan dengan membuat bedengan berukuran 1-1.5 m x 10 m atau menurut kebutuhan dengan jarak tanam 10 cm x 10 cm. Bedengan harus benar-benar remah agar pertumbuhan akar bibit tidak terganggu. Bibit yang terganggu perkembangan akarnya akibat tanah yang keras tidak akan tumbuh berkembang. Sebelum ditanami bibit, bedengan ditaburi pupuk kandang sebanyak 20 – 40 kg (1-2 karung) per bedeng dan diaduk secara merata. Penaburan kapur pertanian dianjurkan untuk mengurangi serangan cendawan. Penambahan urea sebanyak 7,5 kg per bedeng bisa dilakukan untuk merangsang pertumbuhan bibit.
Saat awal pembibitan merupakan tahap dimana kebutuhan air harus diperhatikan. Bibit mungkin akan berwarna kemerah-merahan karena belum beradaptasi dengan lingkungan. Dengan pengairan yang cukup, seminggu setelah pembibitan, bibit akan menunjukkan pertumbuhan normal/pulih dari stres lingkungan akibat pemisahan dari induk. Pengairan yang berlebihan harus dicegah karena bibit mudah busuk akibat serangan cendawan pada keadaan lembab. Bibit yang terserang cendawan sebaiknya dibuang agar tidak menular dan tanah disekelilingnya dibuang.

Bibit sudah siap ditanaman di lapangan setelah berumur sekitar satu bulan (satu bulan setelah bumbungan/penangkaran). Bibit ditanam pada lubang tanam yang telah diberi pupuk kandang sekitar 1,5 kg per lubang tanam atau sekitar 20 sampai 30 ton per hektar. Jarak tanam yang dipakai 80 cm x 80 cm atau 80 cm x 70 cm secara zig-zag. Pupuk dasar yang digunakan adalah 10 g urea, 8 g SP-36 dan 9 g KCl per lubang tanaman. Pemberian pupuk susulan dilakukan tiap 3 bulan sebanyak 10 g urea dan 9 g KCl. Pemeliharaan:
Penyulaman di lahan dilakukan setelah tanaman berumur 1-2 MST (minggu setelah tanam), yakni dengan cara mengganti tanaman yang mati atau kurang baik pertumbuhannya dengan tanaman baru. Penyiangan (pembersihan gulma) dilakukan sesuai kebutuhan, yaitu ketika pertumbuhan gulma mulai banyak dan mengganggu tanaman. Penyiangan pada tanaman lidah buaya sangat penting dilakukan karena peertumbuhan gulma yang cenderung pesat dan menganggu tanaman.
Daun-daun bagian bawah yang telah berwarna kekuningan dan daun yang terserang penyakit perlu dibuang. Daun dijaga agar tidak sampai tertimbun tanah yang akan menyebabkan busuk akibat serangan cendawan. Pengairan perlu dilakukan ketika lahan terlihat kering (lama tidak turun hujan). Pengairan yang telat akan menyebabkan tanaman layu dan daun berubah warna kuning kemerahan yang memerlukan waktu agar pulih kembali.
Hama yang menyerang lidah buaya relatif sedikit. Terkadang ulat atau belalang menyerang daun lidah buaya. Pada keadaan lembab sering juga ditemui hama yang menyerang akar dan batang lidah buaya, terutama saat pembibitan. Sedangkan penyakit yang menyerang terutama busuk basah akibat cendawan/bakteri pada daun. Penyemprotan pestisida hanya dilakukan bila serangan hama dan penyakit cukup mengganggu.
8-10 BST dengan memotong daun paling bawah. Masa produksi 7-8 tahun. Peremajaan dapat dilakukan dengan cara memotong batang lidah buaya dan dipelihara tunas yang baik tumbuhnya atau dengan cara membongkar tanaman dan menggantinya dengan bibit yang baru.

Pada agroforestri yang dilakukan di KPH banyuwangi barat ini tanaman lidah buaya yang ditanam pada lahan tanaman kehutanan yaitu berupa pinus dan dammar. Langkah awal ang dilakukan sebelum penanaman lidah buaya ini adalah persiapan lahan, yaitu kegiatan berupa penyiangan lahn dari gulma yang ada dan pengolahan lahan. Setelah itu dilanjutkan dengan penanaman tanaman lidah buaya, bibit tanaman lidah buaya didapat secara stek/mengambil dari anakan yang tumbuh disekitar tanaman induk atau secara kultur jaringan untuk penanaman secara besar-besaran. Penanaman bibit yang baik dilakukan pada pagi atau sore hari. Bibit yang ditandai dengan daun yang baik dan tidak cacat dengan tinggi 20 cm atau lebih. Dipilih tanaman Budidaya tanaman lidah buaya di daerah ini diasumsikan dalam satu ha bisa mendapatkan 10 ton hasil produksi tiap bulan pada bulan ke Sembilan sekilo Rp.3500 maka tiap bulan 3,5 juta tiap bulan dan dapat menterap tenaga kerja sebesar 125 orang. Secara ekologi tanaman ini memiliki akar serabut sehingga cocok untuk tanaman tumpang sari diareal tanaman kehutanan. Pupuk yang digunakan dianjurkan menggunakan pupuk organik. Panen perdana dapat dilakukan tanaman beumur 9 bulan. Berat daun pada panen pertama mencapai 700 g -800 g dan dapat dipenen sebulan sekali. Dan apabila dibudidaya secara intensif bobo 800-1500 dan dapat diperoleh setelah tanaman berumur 2 tahun dan dapat dipanen 2 bulan sekali. Masa hidup produktifnya bisa mencapai 8 tahun.
Kepastian pasar menjadi daya tarik bagi petani. Dengan harga jual 3500 per kg maka petani dapat memperoleh 3 juta perbulan. Kepastian pasar sudah terjamin karena daun lidah buaya ini akan dibeli oleh oleh koperasi lembaga masyarakat desa sekitar hutan. Ditempat ini kemudian tanaman lidah buaya diolah dan dipilih untuk dijadikan sebagai bahan baku pembuatan kosmetik, makanan, dan obat-obatan alat yang digunakan sangat sederhana. Industry pengolahan lidah buaya ini mampu menyerap setidaknya 20 orang tenaga kerja produktif dari desa sekitar sehingga mampu menekan angka urbanisasi. Industry yang ada ini mampu mengerakkan roda perekonomian di desa ini. Dengan adanya program PHBM yang ada di kabupaten banyuwangi ini terbukti dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Selain itu dengan meningkatnya kesejahteran masyarakat ini kawasan hutan juga sangat terjaga dan menjadi lestari.
Praktikum 6: Hutan Sebagai Pangan Nasional
Indonesia sebagai salah satu Negara yang memiliki kawasan hutan terbesar di dunia, sudah semestinya dapat mengelola sumber daya hutan demi kesejahteran masyarakat. Selama ini ada kecenderungan hutan hanya dipandang sebagai penyedia kayu, padahal sumberdaya hutan yang ada tidak hanya terbatas pada kayu saja, tetapi meliputi berbagai sumberdaya yang satu sama lain saling terkait dalam suatu sinergi yang utuh.
Hutan sebagai sebuah kawasan yang didalamnya terbentuk ekosistem dan habitat bagi banyak mahluk hidup, hutan juga system hidrologis yag menjamin tersedianya air disegala musim, hutan juga mengandung unsur estetika yang memberikan nilai keindahan bagi manusia, Dengan demikian sumberdaya hutan bukan hanya terbatas pada ketersediaan kayu saja tetapi meliputi berbagai aspek yang berhubugan dengan mahluk hidup. Hutan merupakan teladan system keseimbangan kehidupan yang terjalin sangat harmonis antara manusia, hewan, tumbuhan, bumi, air, udara dan segala aspek kehidupan lainnya.
Pengelolaan hutan yang dilakukan secara semena-mena yang hanya mengekpoitasi sumberdaya hutan tanpa memperhatikan kelangsungan dan kelestarian ekosistem yang ada didalamnya jelas merupakan suatu hal yang sangat merugikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Penebangan liar, pembalakan dan penyalahgunaan Hak Pengelolaan Hutan ( HPH ) oleh kalangan pengusaha yang hanya memburu keuntungan sesaat, sudah waktunya ditangani secara serius oleh pemerintah. Demikian juga pemberian hak untuk mengekploitasi dan eksplorasi sumber daya mineral yang terdapat di kawasan hutan harus dilakukan secara selektif sehingga kerusakan hutan dapat dicegah semaksimal mungkin. Tanggung jawab kelestarian hutan bukan hanya terletak pad pemerintah semat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh komponen warga bangsa tanpa kecuali.
PT. PERHUTANI (Persero) sebagai tangan panjang pemerintah dalam pengelolaan hutan nampaknya sudah mulai merubah pola kerjanya dari pola terpusat menjadi pola kemitraan berbasis masyarakat. Hal ini dilakukakan dalam rangka pengelolaan sumberdaya hutan sebagai ekosistem secara adil, demokratis, efisien dan professional guna menjamin keberhasilan fungsi dan manfaat hutan utuk kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan sumberdaya hutan berbasis masyarakat, pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat dan pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya hutan, yang dikenal dengan program Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat ( PHBM ).
Budidaya Kedelai di Perum Perhutani Unit II Jawa Timur (2004)
Jenis tanaman yang dipilih untuk dibudidayakan sebagai tanaman sela di antara tegakan hutan diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat desa sekitar hutan peserta program PHBM. Kesesuaian jenis tanaman yang dipilih dengan kebiasaan masyarakat, jenis tanah, dan iklim setempat ataupun daya serap pasar terhadap hasil tanaman menjadi bahan pertimbangan. Aspek penting lain yaitu harga jual dari hasil panen, karena hal ini sangat menentukan keuntungan para petani.
Masyarakat desa Cengklik Kabupaten Ngawi memilih kedelai sebagai tanaman sela tegakan Jati karena harga jualnya yang lebih tinggi dan mudah di pasarkan.
Kegunaan sumber daya hutan dengan system menejemen regent yang dikenalkan mendapat sambutan yang positif baik oleh pihak Perum Perhutani maupun kalangan masyarakat desa peserta PHBM di kawasan KPH Madiun dan Ngawi. Alasannya yaitu penataan areal untuk tanaman pangan dan tanaman pokok jati dalam pola menejemen regent memberi peluang kepada petani untuk membuka lahan garapan dalam jangka waktu yang lebih lama. Pengelolaan lahan garapan yang biasanya hanya berlangsung selama 2 tahun kini dapat dikelola selama 10 hingga 15 tahun.
Sumbangan produksi kedelai yang dapat dihasilkan dari lahan kawasan hutan di Kabupaten Ngawi dapat mencapai sebesar 260 ton atau senilai Rp.600 juta. Potensi produksi kedelai ini setidaknya dapat mengisi kebutuhan tempe yang selama ini banyak bergantung pada kedelai impor. Cadangan devisa negara pun dapat dihemat karena nilai impor jagung dan kedelai dapat ditekan serendah mungkin.
Budidaya Jagung di Perum Perhutani Unit II Jawa Timur (2005)
Program penghijauan terhadap hutan yang rusak pada kawasan lahan hutan di Jawa Timur telah dilakukan oleh pihak perhutani (2001-2004). System pengelolaan hutan yang berubah dari sentralistis menjadi demokratis dimana melibatkan banyak pihak dengan system berbagi. Masyarakat desa hutan dilibatkan dalam proses pengelolaan hutan PHBM.
Dalam program PHBM di desa Kalipait KPH banyuwangi Selatan petani memilih jagung sebagai tanaman yang dibudidayakan. Kawasan ini memiliki luas mencapai 550 Ha yang dikelola oleh 2750 kepala keluarga petani. Program PHBM jagung dipadukan dengan program distribusi produk ekonomi rakyat (dispronoya) akan dikembangkan menjadi 2000 Ha di kawasan hutan yang rusak. Produksi jagung di tingkat petani dapat mencapai sekitar 13 ton gelondong jagung setiap Ha atau equivalen dengan 9,8 ton jagung ukuran kering setiap Ha. Sehingga dengan luas 550 Ha mampu menghasilkan jagung >5000 ton ukuran kering sekali panen. Jika diperluas lagi menjadi 2000 Ha maka dapat dihasilkan produksi sebesar 20000 ton setiap kali panen.
Selain itu petani juga diberi kebebasan untuk memilih tanaman lain yang menguntungkan untuk tumpangsari dengan jagung, seperti kacang panjang, kacang tanah, dll.
Sasaran yang ingin dicapai dalam PHBM ini yaitu untuk jangka pendek adalah untuk memberikan kesejahteraan masyarakat dari keuntungan panen yang dihasilkan, sedangkan untuk jangka panjang adalah menjaga kelestarian hutan dari penebangan dan pembalakan sehingga dapat menjaga keseimbangan ekologis hutan.
Dari hasil panen dan produksi jagung dan kedelai yang diperoleh menunjukan bahwa kini hutan tidak hanya memberikan keuntungan dari segi ekologis maupun ekonomis tetapi juga dapat dijakan sebagai sumber daya pangan melalui system PHBM yang dapat menjadi sumber pangan nasional.
Praktikum 7 : Produksi dan Penataan
Penataan Lahan Kebun Rumput di Lokasi Tanah Berbukit
Erosi merupakan salah satu penyebab kerusakan tanah yang disebabkan oleh meningkatnya peningkatan unsur hara di dalam tanah, menurunnya kandungan bahan organic, dan penggunaan tanah yang kurang tepat.
Tindakan konservasi merupakan prinsip dasar pengendalian tanah yang ditujukan untuk memperbaiki dan menjaga keadaan tanah agar tahan terhadap penghancuran tanah oleh pukulan butiran air hujan dan kekuatan hanyutan aliran air.
Pembuatan terasering dengan metoda garis kontur dapat mengatasi erosi terutama pada lahan berbukit dan sudut kemiringan besar. Tahapan tata laksana dalam pengendalian lahan kebun rumput dengan system teras kontur :
1. Pembuatan bingkai – A
Tahapan – tahapan pembuatan :
• Siapkan alat dan bahan yang dibutuhkan (kayu/bambu sebanyak 3 potong, tali, paku, bandul/ batu sebesar kepalan tangan, golok/parang)
• Potongan kayu/bambu diikat menjadi bingkai berbentuk huruf A
• Ikat bandul/batu dengan tali atau benang kasur hingga menjadi bandulan
• Iikatkan tali pada puncak bingkai tersebut
2. Gunakan bingkai – A tersebut untuk pemetaan titik keseimbangan pada lahan yang miring dengan cara:
• Berilah tanda pada tempat persinggunganya
• Ambillah titik keseimbangan tepat di tengah-tengah kedua tanda tersebut



Bokashi dan Pemberdayaan Masyarakat Hutan
Pengelolaan hutan bersama masayarakat yang diterapkan oleh perhutani melalui program PHBM untuk masyarakat desa sekitar hutan mampu memberikan nilai yang positif terhadap tingkat kesejahteraan mereka. Penerapan pengelolaan hutan bersama masyarakat ini telah menimbulkan rasa memiliki kawasan hutan dikalangan masyarakat sekitar hutan. Kondisi semacam ini juga sudah bisa dirasakan oleh para petani sekitar hutan di wilayah Perum Perhutani KPH Blitar. Di kawasan hutan wilayah pengelolaan KPH Blitar hampir semua tegakan hutan yang ada sudah menjadi areal yang diupayakan untuk budidaya tanaman pangan dan hortikultura.
Untuk memperoleh hasil yang baik, budidaya tanaman pun dilakukan secara intensif. Dalam pelaksanaan program pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM), pihak petani diberi kewenangan dalam menentukan jenis tanaman yang akan dibudidayakan di dalam kawasan hutan. Namun pertimbangan kesesuaian iklim, kondisi tanah, harga jual produk dan terbukanya akses pemasaran produk harus tetap menjadi prioritas untuk dipertimbangkan dalam penentuan jenis tanaman budidaya. Hingga saat ini telah terbentuk di wilayah KPH Blitar telah terbentuk 13 desa Wengkon atau 34 % dari desa yang akan dibentuk. Dengan demikian kawasan hutan bisa berperan sebagai sumber cadangan pangan bagi kebutuhan kehidupan masyarakat. Untuk memperoleh hasil yang optimal dalam proses pengelolaan dan budidaya memang perlu dilakukan secara intensif.
Penerapan program PHBM di KPH Blitar ini secara nyata bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penerapan sistem pengelolaan hutan bersama masyarakat tersebut didukung oleh adanya lembaga-lembaga yang ada di desa-desa sekitar kawasan hutan. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai wadah koordinasi dalam merencanakan dan mengelola kawasan hutan yang ada di wilayah masing-masing. Lembaga tersebut selanjutnya lebih dikenal dengan nama LMPSDH (lembaga masyarakat pengelola sumberdaya hutan). Seiring terbentuknya lembaga tersebut dilakukan pula berbagai sosialisasi terkait masalah pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) baik secara langsung ataupun dari berbagai media.
PHBM merupakan bentuk kerjasama antara pihak Perhutani dengan masyarakat desa hutan dimana dalam praktek pengelolaannya selalu terdiri dari tiga jiwa yaitu berbagi peran, berbagi tanggung jawab, dan berbagi hasil. Berbagi peran maksudnya dalam proses perencanaan pengelolaan hutan ada keterlibatan pihak petani dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program. Kemudian yang dimaksud dengan berbagi tanggung jawab adalah petani ikut serta aktif secara langsung dalam pelaksanaan program termasuk masalah keamanan dan perlindungan tanaman pokok dari berbagai gangguan. Sedangkan berbagi hasil artinya dari panen kayu maupun hasil tanaman budidaya terdapat kejelasan dan keberadilan bagian berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat.

Budidaya Kebun Rumput
Tahapan :
1. Persiapan lahan, tanah harus gembur dan subur
2. Pengolahan tanah
• Pembersihan
• Penggaruan
3. Jarak tanam tanam rumput yang dianjurkan adalah 50x50cm, 60x60cm, 75x50cm dan 100x50cm
4. Penyiapan benih rumput
• Lakukan pencampuran pasir dengan serbuk gergaji secara homogen
• Penebaran benih harus merata dan tepat pada jalur penanaman
5. Pertumbuhan rumput, baris harus lurus dan rapi/tidak keluar jalur
6. Pemanenan setelah 50-60 hari, jika rumput mulai berbunga maksimal 50% dari jumlah runput yang ditanam
• rumput direbahkan dahulu untuk mengurangi kadar air
• ditimbang per satuan luas lahan panenan untuk mengetahui produktivitas rumput dan lahan

Penanaman dengan sobekan
• pilih pols yang baik, sehat, subur, dan rumputnya banyak
• jarak tanam antar sobekan 30 x 50 cm
Silase rumput gajah atau rumput raja
• pemotongan harus tepat waktu
• usia potong 7 minggu atau 50 hari
• untuk mengurangi kadar airnya rumput harus disimpan dalm posisi berdiri
• rumput harus dicacah dengan panjang 10-50 mm
• dedak murni sebagai starter
Silase jerami jagung
• Tanaman jagung berumur 90-100 hari dengan kadar air 60-70% merupakan limbah pertanian yang baik untuk diawetkan dalam proses fermentasi sehingga dapat digunakan untuk stok hijauan sepanjang tahun.
• Proses pembuatan:
 mencacah daun jagung hingga berukuran 10-50mm untuk mengurangi kadar air dan mempermudah proses pemadatan.
 Fermentasi memerlukan starter jika kadar karbohidrat rendah. Selain itu fermentasi ini dapat dibantu dengan menggunakan bahan kimia yaitu asam korniat bila kadar air bahan cukup tinggi.
 Setelah semua bahan dicampur merata, daun jagung tadi dimasukkan kedalam keranjang untuk mempermudah dalam memasukkan bahan ke dalam plastik.
 memadatkan dan menekan plastik agar udara dalam plastik berkurang dan fermentasi bisa berjalan dengan baik.
 plastik diikat dan diberi pemberat
 Fermentasi silase terjadi selama 21 hari
Silase lain yang terbuat dari jerami padi
• Jarang dilakukan karena di Indonesia jerami padi 36-62% hanya dibakar atau dikembalikan lagi ke tanah sebagai kompos dan hanya 31-39% yang digunakan sebagai pakan ternak
• Daya cerna jerami yang rendah dapat ditingkatkan dengan penambahan seperti urea
• Penambahan urea dapat meningkatkan kadar protein jerami sebanyak 1,5-9% dan dapat meningkatkan daya cerna sebesar 10-15%
 Pengelolaan dengan urea lebih menguntungkan karena sederhana, murah dan tidak menimbulkan kontaminasi bahan kimia bahkan dapat menghilangkan alfa toksin serta tidak menimbulkan keracunan. Perbandingan jumlah jerami pemakaian dengan urea sebesar 4%.
• Cara membuat jerami kering adalah dengan memadatkan jerami pada kotak kayu yang berlubang di kedua sisinya dan disusun hingga seberat 100gr sebelum ditaburkan urea di atas plastik bening yang nantinya akan digunakan untuk membungkus jerami
• Setelah penaburan selesai jerami dibungkus dengan plastik hingga tidak ada udara yang dapat masuk sehingga tercipta kondisi anaerob
• Silase dapat disajikan kepada ternak setelah dibungkus selama sebulan ditandai dengan bau ammonia yang kuat.

Hijauan juga dapat dibuat dari pohon legum Sesbania sesban atau lamtoro. Pemberian hijauan ini dapat berupa legum ataupun daunnya. Dalam memberi hijauan ternak dalam bentuk lamtoro tidak boleh lebih dari 50% pemberian hijauan lain. Lamtoro yang diberikan sebagai hijauan merupakan lamtoro yang berumur enam bulan pada panen pertama. Ketersediaan berbagai terknologi pemanfaatan hijauan ini sedikit banyak mampu membantu dalam pembudidayaan peternakan khusunya rumninansia. Produksi olahan hijauan ini bisa dijadikan cadangan pakan apabila terjadi kekurangan pakan dimusim kemarau. Pemberian pakan yang sesuai untuk produksi peternakan akan sangat membantu pertumbuhan dan hasil yang lebih optimal.


BAB IV
PEMBAHASAN

Analisis Efektivitas PHBM
Kegiatan pengelolaan hutan bersama masyarakat dilakukan dengan jiwa berbagi yang meliputi berbagi dalam pemanfaatan lahan dan atau ruang, berbagai dalam pemanfaatan waktu, berbagi dalam pemanfaatan hasil dalam pengelolaan sumberdaya hutan dengan prinsip saling menguntungkan, saling memperkuat dan saling mendukung. Dalam mewujudkan visi dan misi Perum Perhutani sebagai pihak pengelola sumberdaya hutan maka dalam rangka meningkatkan keberhasilan pengelolaan hutan pihak Perhutani membutuhkan partisipasi aktif berbagai pihak, khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar hutan (pesanggem/ penggarap) melalui program PHBM.
PHBM melalui LMDH merupakan model pengelolaan hutan yang relatif bisa diterima baik oleh berbagai kalangan. Sebagai sebuah model pengelolaan, PHBM tentu mempunyai akar filosofi yang melandasinya. Dengan demikian, pelaksanaan PHBM melalui LMDH bukan sekedar program yang sepele, tidak mengakar, dan uji coba. Di dalamnya terdapat landasan filosofi yang apabila ditelaah akan menghasilkan sebuah semangat pengelolaan yang proporsional, berimbang, lebih membawa maslahat, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan memberdayakan masyarakat sekitar. Jelasnya PHBM adalah model pengelolaan ideal yang dapat dijadikan alternatif-solutif permasalahan hutan.
PHBM melalui LMDH sendiri menurut pengkaji secara konseptual merupakan pilah langkah yang tepat. Hanya saja, pada tahapan implementasinya masih diperlukan serangkaian langkah penyempurnaan.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas PHBM dalam proses pelaksanaan program pengembangan masyarakat, strategi yang dapat dilakukan adalah perbaikan struktur akses dan kontrol sumber daya alam hutan.

BAB IV
KESIMPULAN

Belum adanya model kehuatan masyarakat sesuai dengan paradigma baru kehutanan konsep reformatif hutan kemasyarakatan, terutama untuk lokasi di kawasan produksi hutan alam. Model-model hutan kemasyarakatan yang ada lebih berupa optimalisasi lahan rakyat baik yang bervegetasi hutan maupaun non hutan dengan introdusir multi purpose tree spesies, seperti model kebun campuran, alley cropping, hutan pekarangan, kebun talun dan lain-lain. Sedangkan model hutan kemasyarakatan untuk kawasan produksi kebanyakan baru dikembangkan di hutan tanaman, terutama di Jawa (Perum Perhutani), dengan model tumpangsari, cemplongan, perhutanan sosial, management regim dan sebagainya.
Secara keseluruhan masih banyak kendala yang perlu dikaji bersama secara komprehensif yang melibatkan semua kalangan yang terkait, baik itu pemerintah, institusi akademik, lembaga-lembaga riset dan kalangan LSM. Hal itu perlu diawali adanya penyamaan persepsi tentang kehutanan masyarakat sebagai sebuah konsepsi pengelolaan hutan yang berpihak kepada masyarakat. Hal-hal seperti itulah yang seharusnya kita pikirkan bersama demi tercapainya tujuan dari PHBM yang telah ditetapkan.


DAFTAR PUSTAKA

Bismarck. 2006. Pengembangan dan Pengelolaan Daerah Penyangga Kawasan Konservasi. Http : // www. dephut.go. id /files/ Bismarck_Reny. pdf. Diakses 18 oktober 2009.
De Foresta, H. and G. Michon. 1997. The Agroforest Alternative to Imperata Grasslands : when Smallholder Agriculture and Forestry Reach Sustainability. Agroforestry Systems. Published by ICRAF, ORSTOM, CIRAD – CP and the Ford Foundation.
De Foresta, H. and G. Michon. 2000. Complex Agroforest. Lecture note 1. ICRAF se Asia. 14 p.
Dephut. 1996. Daftar HPH yang Dicabut, Diperpanjang dan Patungan dengan PT. Inhutani. Departemen Kehutanan. Jakarta.
Dephutbun. 1999. Hutan dan Kebun Sebagai Sumber Pangan Nasional. Departemen Kehutanan dan Perkebunan Republik Indonesia. Jakarta.
Dephutbun. 1999. Panduan Kehutanan Indonesia. Departemen Kehutanan dan Perkebunan Republik Indonesia. Jakarta.
Dephutbun. 1999. Dinamika Proses Lahirnya Undang – Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Departemen Kehutanan dan Perkebunan Republik Indonesia. Jakarta.

Cara Budidaya Lidah Buaya

Budidaya:
Pembiakan dapat dilakukan melalui anakan (umum dilakukan), benih, maupun setek batang. Sekarang sudah tersedia bibit hasil kultur jaringan
Tanah berdrainase baik, subur dengan bahan organik tinggi. Pengairan cukup
Pembibitan:
Anakan yang telah cukup besar, berusia sekitar 1-2 bulan, dipisahkan dari tanaman induk (ditangkarkan). Anakan akan muncul dari tanaman induk pada usia 5-6 bulan. Penjarangan anakan ini sangat penting dilakukan agar tanaman lidah buaya dapat tumbuh besar.
Pembibitan dari anakan dapat dilakukan di bedengan atau di polibag. Pembibitan di bedengan dapat dilakukan dengan membuat bedengan berukuran 1-1.5 m x 10 m atau menurut kebutuhan dengan jarak tanam 10 cm x 10 cm. Bedengan harus benar-benar remah agar pertumbuhan akar bibit tidak terganggu. Bibit yang terganggu perkembangan akarnya akibat tanah yang keras tidak akan tumbuh berkembang. Sebelum ditanami bibit, bedengan ditaburi pupuk kandang sebanyak 20 – 40 kg (1-2 karung) per bedeng dan diaduk secara merata. Penaburan kapur pertanian dianjurkan untuk mengurangi serangan cendawan. Penambahan urea sebanyak 7,5 kg per bedeng bisa dilakukan untuk merangsang pertumbuhan bibit.

Sedangkan pembibitan di polibag, bisa dilakukan dengan media tanah dicampur pupuk kandang 1 : 1 atau 1 : 2 dan ditambahkan NPK 5 gram per polibag tiap dua minggu. Setelah itu polibag ditaruh di tempat yang cukup teduh namun masih terkena sinar matahari.

Saat awal pembibitan merupakan tahap dimana kebutuhan air harus diperhatikan. Bibit mungkin akan berwarna kemerah-merahan karena belum beradaptasi dengan lingkungan. Dengan pengairan yang cukup, seminggu setelah pembibitan, bibit akan menunjukkan pertumbuhan normal/pulih dari stres lingkungan akibat pemisahan dari induk. Pengairan yang berlebihan harus dicegah karena bibit mudah busuk akibat serangan cendawan pada keadaan lembab. Bibit yang terserang cendawan sebaiknya dibuang agar tidak menular dan tanah disekelilingnya dibuang.

Penanaman di Lahan:

Bibit sudah siap ditanaman di lapangan setelah berumur sekitar satu bulan (satu bulan setelah bumbungan/penangkaran). Bibit ditanam pada lubang tanam yang telah diberi pupuk kandang sekitar 1,5 kg per lubang tanam atau sekitar 20 sampai 30 ton per hektar. Jarak tanam yang dipakai 80 cm x 80 cm atau 80 cm x 70 cm secara zig-zag. Pupuk dasar yang digunakan adalah 10 g urea, 8 g SP-36 dan 9 g KCl per lubang tanaman. Pemberian pupuk susulan dilakukan tiap 3 bulan sebanyak 10 g urea dan 9 g KCl. Pemeliharaan:

Penyulaman di lahan dilakukan setelah tanaman berumur 1-2 MST (minggu setelah tanam), yakni dengan cara mengganti tanaman yang mati atau kurang baik pertumbuhannya dengan tanaman baru. Penyiangan (pembersihan gulma) dilakukan sesuai kebutuhan, yaitu ketika pertumbuhan gulma mulai banyak dan mengganggu tanaman. Penyiangan pada tanaman lidah buaya sangat penting dilakukan karena peertumbuhan gulma yang cenderung pesat dan menganggu tanaman.

Daun-daun bagian bawah yang telah berwarna kekuningan dan daun yang terserang penyakit perlu dibuang. Daun dijaga agar tidak sampai tertimbun tanah yang akan menyebabkan busuk akibat serangan cendawan. Pengairan perlu dilakukan ketika lahan terlihat kering (lama tidak turun hujan). Pengairan yang telat akan menyebabkan tanaman layu dan daun berubah warna kuning kemerahan yang memerlukan waktu agar pulih kembali.

Hama dan Penyakit:

Hama yang menyerang lidah buaya relatif sedikit. Terkadang ulat atau belalang menyerang daun lidah buaya. Pada keadaan lembab sering juga ditemui hama yang menyerang akar dan batang lidah buaya, terutama saat pembibitan. Sedangkan penyakit yang menyerang terutama busuk basah akibat cendawan/bakteri pada daun. Penyemprotan pestisida hanya dilakukan bila serangan hama dan penyakit cukup mengganggu.

Panen:

8-10 BST dengan memotong daun paling bawah. Masa produksi 7-8 tahun. Peremajaan dapat dilakukan dengan cara memotong batang lidah buaya dan dipelihara tunas yang baik tumbuhnya atau dengan cara membongkar tanaman dan menggantinya dengan bibit yang baru.

Rekreasi Alam dan Ekowisata Kab.Siak

Kabupaten Siak Sri Indrapura merupakan daerah peningalan sejarah kerajaan melayu. Kabupaten Siak Sri Indrapura terletak di Provinsi Riau, mempunyai banyak peninggalan sejarah yang kini telah dijadikan sebagai objek ekowisata oleh pemerintah kabupaten Siak. Selain objek wisata yang berupa peninggalan sejarah, di kabupaten ini juga terdapat objek wisata alam yang menarik lainnya. Dengan adanya objek-objek wisata di kabupaten Siak ini, banyak sekali kegiatan ekowisata yang dapat dilakukan ditempat ini. Mulai dari kegiatan wisata alam, wisata sejarah, wisata adat-istiadat dan budaya, wisata religius, wisata kuliner, wisata minat khusus, wisata olahraga, wisata belanja, dan wisata umum.
Objek wisata dan kegiatan yang biasa di lakukan masyarakat di tempat wisata yang terdapat di kabupaten Siak antara lain sebagai berikut:

1. Danau Zambrud Di Desa Zambrud
Kawasan Wisata Bahari di Kabupaten Siak merupakan kawasan objek wisata yang sangat menarik di Kabupaten Siak, danau ini dapat dikembangkan sehingga para wisatawan manca negara dapat berkunjung dan menikmati indahnya alam yang sejuk dan nyaman. Wisata Bahari di Kabupaten Siak ini yaitu Danau Pulau Besar terletak di Desa Zamrud, dengan luas sekitar 28.000 Ha. Danau Bawah dan Danau Pulau Besar terletak dekat lapangan minyak Zamrud, memiliki panorama indah yang mengagumkan dan menarik. Di sekitar danau masih ditemukan hutan yang masih asli. Kondisi danau maupun hutan di sekitar danau berstatus Suaka Marga Satwa yang luasnya mencapai 2.500 hektar, dimana masih terdapat berbagai aneka jenis satwa dan tumbuhan langka. Sumber daya hayati yang terdapat di danau ini seperti pinang merah, ikan arwana, dan ikan Balido yang dilindungi. Keanekaragaman jenis satwa liar di suaka marga satwa danau pulau besar dan bawah merupakan kekayaan tersendiri sebagai objek wisata di Riau Daratan. Danau Zambrud pada awalnya adalah dua danau yang berdampinagan, yaitu danau Pulau Besar dan Danau Bawah. Karena berada di Desa Zambrud, kedua danau ini lebih popular ditengah masyarakat dengan nama Danau Zambrud. Selain Danau Zambrud, objek wisata alam lain yang terdapat di kabupaten siak ini adalah Kolam Hijau yang terletak diKecamatan Bungaraya, Danau Buatan di Kecamatan Dayun, Pantai Lalang di Kecamatan Sungai Apit, Pantai di sungai Pakning, Danau Naga Sakti, Hutan Lindung Sultan Syarif kasim, pompa angguk, sungai mempura, suak gelanggang, koto ringin, kuala gasib, dan pulau tengah. Pada masing-masing objek wisata ini memiliki nilai estetika yang berbeda-beda satu sama lainnya, sehingga dengan nilei estetika yang dimiliki itulah tempat ini dijadikan sebagai objek wisata alam yang menarik bagi para tourism baik dalam negeri maupun mancanegara.

2. Istana Siak (di Kabupaten Siak)
Pada tahun 1889 dibangun istana permanen dengan arsitek dari Jerman. Istana ini berdiri megah sampai saat ini dengan pintu gerbang dihiasi sepasang burung elang menyambar dengan mata yang memancar tajam mengiringi kita bila memasuki halaman istana. Di dalam istana akan kita lihat berbagai koleksi yang bernilai tinggi seperti Kursi Singgasana Sultan yang berbalut emas. Disisi lain terdapat pula alat musik Komet yang dibuat secara home industri di Jerman yang memiliki piringan dengan garis tangan sekitar 90 cm berisikan lagu-lagu klasik dari Mozard dan Bethoven.Konon barang ini hanya ada dua di dunia yaitu di Jerman sebagai pembuat dan di istana Siak.
Di ruang yang lain kita saksikan berbagai kursi meja baik dari kayu, kristal dan kaca tertata rapi di bawah lampu-lampu kristal berwarna-warni bergantungan di plafon istana, demikian pula berbagai bentuk almari dan berjenis senjata dari tembaga dan besi. Disamping itu terdapat pula aneka cinderamata yang merupakan hadiah dari para sahabat dan daerah di sekitar Siak.
Untuk mengetahui siapa saja tokoh-tokoh Kerajaan Siak di masa lalu dapat kita lihat melalui foto-foto berukuran besar yang terletak di dalam Istana Siak. Terdapat juga sebuah cermin yang menjadi milik oleh para permaisuri Sultan yang dapat membuat wajah semakin cerah dan awet muda bila sering bercermin di sana. Cermin ini dinamakan cermin Ratu Agung.
Selain Istana Siak terdapat juga objek-objek wisata sejarah lain, seperti: Makam Koto Tinggi, Makam Raja Kecik, Makam Sei Mempura, Makam Sultan Syarif Kasim, Makam Kampong Tengah, Makam Datuk Empat Suku, Makam Syech Abdul Rahman, Masjid Syahbuddin, dan Balai Kerapatan Tinggi. Pada objek-objek wisata tersebut, selain memiliki nilai estetika dan keunikan yang menarik juga memiliki nilai sejarah yang memberikan arti penting bagi masyarakat melayu yang ada di daerah tersebut.

3. Wisata Kuliner di Kabupaten Siak
Bicara masalah wisata kuliner ini, di daerah kabupeten Siak Sri Indrapura juga memiliki makanan khas yang tidak kalah uniknya dengan makanan khas terkenal lain yang ada di Indonesia, adapun makanan khas yang terdapat di daerah kabupaten siak ini yang biasa dijadikan jajanan khusus bagi orang-orang yang berkunjung ke daerah ini adalah Bolu Kemojo (roti bolu khas yang terdapat di daerah kabupaten Siak), Dodol Burung, dan Ikan Salai.

4. Wisata Budaya
Selain memiliki tempat yang indah sebagai objek wisata alam, makanan khas, di Kabupaten Siak ini juga kita dapat menikmati sajian-sajian kebudayaan dan kesenian adat sebagai bentuk wisata budaya yang dapat kita lihat. Kebudayaan-kebudayaan dan adat-istiadat yang menarik yang terdapat di kabupaten siak ini antara lain: Kesenian Tradisional Siak, Gurindam Dua Belas ciptaan Raja Ali Haji, Tenun Siak, Upacara Adat Desa Mempura, Event Seni Budaya di Kabupaten Siak (yang disajikan dengan nama Siak Bermadah, Tarian Zapin sebagai tarian daerah, dan pakaian khas daerah berupa baju kurung), dan Tepak Sirih.

5. Agrowisata
Agrowisata yang terdapat didaerah kabupaten siak ini secara garis besar dibagi ke dalam dua jenis yaitu berupa perkebunan kelapa sawit dan perkebunan salak. Industri Kelapa Sawit di Siak menghasilkan 315.862 ton CPO dan 60975 ton minyak inti sawit pertahun. Berdasarkan data 2000, luas areal sawit di Siak mencapai 107.420 Ha dan dalam waktu 2 tahun akan dihasilkan CPO lebih dari 500.000 ton pertahun, mengingat semakin bertambahnya areal pengembangan dan meningkatnya tanaman yang mulai menghasilkan tandan buah sawit. Industri olahan CPO memiliki pasar lokal yang datang dari Batam, Jawa, Kalimantan, dan Sumatera, serta pasar internasional yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Singapura, Asia, Eropa, dan Amerika. Hal ini membuka peluang bagi para investor untuk membangun industri hilir CPO berupa 2-3 unit pabrik dengan tujuan untuk mengolah sekitar 500.000 margarin, sabun dan lainnya.
Sedangkan untuk perkebunan salak, Siak memiliki perkebunan salak sekitar 40 Ha yang terbentang luas di Kecamatan Dayun, sejauh 65 Km dari kota Siak Sri Indrapura, yang sangat cocok dijadikan sebagai kawasan wisata argo. Dengan hanya membayar Rp. 25.000, salak yang memiliki rasa sangat manis layaknya salak Bali dan salak Pondoh, pengunjung dapat memiliki salak Siak dengan sepuas-sepuasnya.
Demikianlah kira-kira bentuk-bentuk wisata yang dapat kita lakukan di daerah kabupaten siak ini. Seperti yang telah saya katakana tadi bahwa kabupaten siak ini ,merupakan daerah kerajaan melayu yang mayoritas penduduknya bersuku melayu, daerah ini memiliki banyak sekali cerita-cerita sejarah dan mitos-mitos serta cerita rakyat yang sangat menarik untuk kita ketahui dan tentunya memiliki nilai ekowisata yang penting dan sudah sepantasnya kita lestarikan dan kita kembangkan, siapa lagi yang akan peduli dengan kekayaan wisata di negeri selain kita sebagai generasi bangsa yang menjadi tulang punggung bagi bangsa kita sendiri. Bagi anda yang sempat berkunjung ke daerah kabupaten siak tempat saya dilahirkan ini, sebagai buah tangan bagi keluarga dan kerabat-kerabat anda janganlah lupa untuk membeli berbagai macam souvenir-souvenir unik dan tidak kalah menarik seperti Tenun Siak, dan makanan khas Bolu Kemojo yang dapat dengan sangat mudah anda dapatkan di daerah ini.
Semoga tulisan ini berguna bagi kita semua, khususnya bagi anda yang berencana liburan didaerah kabupaten siak, selanjutnya apabila ada kekurangan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.

Resume UU No.26/1999 Tentang Pengaturan Tata Ruang

Undang-Undang mengenai pengaturan tata ruang ini adalah undang-undang yang isinya berupa aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan mengenai pemanfaatan dan pengelolaan ruang di Negara Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan ruang didalam undang-undang ini adalah kesatuan wadah mengenai ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang didalam bumi dan sumber daya yang dalam memanfaatkan tercipta suatu kelestarian, agar terpelihara kelangsungan hidupnya.
Undang-undang tata ruang ini sangat penting bagi mereka yang berkeinginan membuat atau /mendirikan suatu bagunan usaha dan bisnis dibidang apapun, untuk itu sebelum mereka melaksanakan proses pembangunan itu mereka harus benar-benar memahami dan mengerti mengenai undang-undang tataruang yang telah ditetapkan ini. Karena apabila mereka melanggar dan tidak menati aturan tata ruang ini maka mereka dapat dikenakan tindak pidana seperti yang telah dicantumkan dalam undang-undang tata ruang ini. Seperti perusahaan pertambangan, dalam menentukan lokasi penambangan mereka, yang harus mereka lakukan adalah perijinan terlabih dahulu kemudian mengacu pada Undang-undang tata ruang ini, apakah lokasi yang mereka kelola melanggar atau tidak erdasar pada undang-undang tata ruang ini. Selain itu, mereka harus memperhatikan masalah keberlanjutan dan kelestarian ruang yang ada. Selain itu juga perusahaan dalam bidang kehutanan, dalam membangun sebuah hutan untuk tujuan industry tentunya harus sangat memperhatikan masalah tata ruang ini.
Undang-undang No.26/2007 ini terdiri dari 12 BAB yang didalam setiap BAB dibahas mengenai berbagai ketentuan yang berbeda-beda. Sebelum masuk kedalam BAB-BAB yang berisi ketentuan tersebut, Undang-undang ini didahului dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan yang akan ditetapkan oleh presiden RI. Didalam undang-undang ini pada BAB I dijelaskan mengenai ketentuan-ketentuan umum, seperti pengertian ruang, tata ruang, pola ruang, penataan ruang, penyelenggaraan penataan ruang, dan lain sebagainya. Hal ini dimaksudkan agar jelas apa yang menjadi subjek dan objek yang diatur dalam undang-undang tata ruang ini. Dan hal ini juga menjadi acuan bagi masyarakat Indonesia yang hidup dan tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Didalam BAB ini juga dijelaskan orang/badan yang berhak mengurus masalah pengaturan tata ruang.
BAB II menjelaskan tentang asas dan tujuan dari undang-undang tata ruang. Dimana terdapat 9 asas yang mendasari pelaksanaan tata ruang di Indonesia, yaitu asas keterpaduan, keselarasankeberlanjutan, keberdayagunaan, keterbukaan, kebersaman, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan akuntabilitas. Dan tujuannya adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. BAB selanjutnya adalah BAB III, BAB ini menjelaskan tentang klasifikasi tata ruang, dimana penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan system,fungsi utama kawasan, wilayah administrative, kegiatan kawasan dan nilai strategis kawasan. Selain itu juga dijelaskan mengenai hal-hal berikut:
1. Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
2. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.
3. Penataan ruang berdasarkan wilayah administrative terdiri atas penataan ruang wilayah nasional penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
4. Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan.
5. Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota

BAB IV berisi tentang Tugas dan wewenang, disini dijelaskan orang atau badan hukum yang emiliki hak dan wewenang dalam mengatur tata ruang di negara kesatuan republik Indonesia. Bahwa yang berhak mengalukan pengaturan tata ruang adalah pemerntah, disini dijelaskan macam-macam wewenang pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten dalam mengatur tata ruang. Selanjutnya adalah BAB V mengenai pengaturan dan pembinaan pengaturan ruang. Dalam BAB ini dijelaskan mengenai macam-macam pengaturan dan pembinaan tata ruang dan ketentuan-ketentuan pembinaan tata ruang yang lain. Pada BAB VI dibahas mengenai pelaksanaan penataan ruang, mulai dari perencanaan sampai kepelaksanaan tata ruangnya. BAB VII berisi tentang pengawasan tata ruang, hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan dari tata ruang. BAB VIII berisi tentang hak,kewajiban dan peran masyarakat, dalam BAB ini diterangkan dengan gambling mengenai hak,kewajiban dan peranan masyarakat dalam tata ruang. BAB IX penyelesaian sengketa, dalam BAB ini dijelaskan mengenai tata cara penyelesaian konflik yang terjadi dalam ruang lingkup tata ruang. BAB X Penyidikan, tujuan dari penyidikan adalah untuk memastikan kepastian hukum, menentukan fakta-fakta yang benar-benar terjadi atau yang tidak benar terjadi. BAB XI ketentuan pidana, disini diatur masalah hukum pidana yang berlaku apabila seseorang tidak menaati ketentuan tata ruang yang telah ditetapka. BAB XII ketentuan peralihan, ketentuan peralihan ini berisi tentang ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan penataan ruang.
Dalam menyusun suatu undang-undang tata ruang ini tentunya dihadirkan orang-orang atau lembaga dari berbagai kalangan, tentunya bertujuan agar ora atau lembaga-lembaga yang diundang dapat ikut serta melaksanakan undang-undang ini. pada setiap usaha yang memanfaatkan ruang pada bidangnya maka haruslah mengikuti aturan undang-undang penataan ruang, apabila mereka tidak mentaati peraturan ini maka mereka akan mendapatkan sanksi pidana seperti yang telah tercantum dalam undang-undang tata ruang pada BAB XI mengenai ketentuan pidana.

LAMPIRAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2007
TENTANG
PENATAAN RUANG



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a) bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan social sesuai dengan landasan konstitusional Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b) bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;
c) bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah;
d) bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyama n, produktif, dan berkelanjutan;
e) bahwa secara geografis Negara Kesatuan RepublikIndonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan;
f) bahwa Undang-Undang Nom or 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu diganti dengan undang-undang penataan ruang yang baru;
g) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penataan Ruang;

Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN RUANG.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan social ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
4. Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
5. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
6. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
7. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah.
9. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
10. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
11. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
13. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
14. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
15. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
16. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
17. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
18. Sistem wilayah adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat wilayah.
19. Sistem internal perkotaan adalah struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai jangkauan pelayanan pada tingkat internal perkotaan.
20. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
21. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
22. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
23. Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
24. Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
25. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
26. Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
27. Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
28. Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
29. Kawasan strategis provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
30. Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayahyang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
31. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
32. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
33. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e. keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan;
g. pelindungan kepentingan umum;
h. kepastian hukum dan keadilan; dan
i. akuntabilitas.
Pasal 3
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a) terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b) terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c) terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

BAB III
KLASIFIKASI PENATAAN RUANG
Pasal 4
Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.
Pasal 5
(1) Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
(2) Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(3) Penataan ruang berdasarkan wilayah administrative terdiri atas penataan ruang wilayah nasional penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan.
(5) Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Pasal 6
(1) Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan:
a. kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana;
b. potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan
c. geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
(2) Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.
(3) Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.
(4) Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(5) Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.

BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Tugas
Pasal 7
(1) Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Wewenang Pemerintah
Pasal 8
(1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
b. pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional;
c. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
d. kerja sama penataan ruang antarnegara dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarprovinsi.
(2) Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang nasional meliputi:
a. perencanaan tata ruang wilayah nasional;
b. pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
nasional.
(3) Wewenang Pemerintah dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional meliputi:
a. penetapan kawasan strategis nasional;
b. perencanaan tata ruang kawasan strategis nasional;
c. pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional; dan
d. pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional.
(4) Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d dapat dilaksanakan pemerintah daerah melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
(5) Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah berwenang menyusun dan menetapkan pedoman bidang penataan ruang.
(6) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pemerintah:
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:
1) rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional;
2) arahan peraturan zonasi untuk system nasional yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional; dan
3) pedoman bidang penataan ruang;
b. menetapkan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang Menteri.
(2) Tugas dan tanggung jawab Menteri dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang;
b. pelaksanaan penataan ruang nasional; dan
c. koordinasi penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
Bagian Ketiga
Wewenang Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 10
(1) Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota;
b. pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi;
c. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan
d. kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.
(2) Wewenang pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perencanaan tata ruang wilayah provinsi;
b. pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
(3) Dalam penataan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemerintah daerah provinsi melaksanakan:
a. penetapan kawasan strategis provinsi;
b. perencanaan tata ruang kawasan strategis provinsi;
c. pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi; dan
d. pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi.
(4) Pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d dapat dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten/kota melalui tugas pembantuan.
(5) Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang wilayah provinsi, pemerintah daerah provinsi dapat menyusun petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(6) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pemerintah daerah provinsi:
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan:
1) rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi;
2) arahan peraturan zonasi untuk system provinsi yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan
3) petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang;
b. melaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.
(7) Dalam hal pemerintah daerah provinsi tidak dapat memenuhi standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, Pemerintah mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 11
(1) Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang meliputi:
a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis kabupaten/kota;
b. pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota;
c. pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan
d. kerja sama penataan ruang antarkabupaten/ kota.
(2) Wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
(3) Dalam pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan
a. penetapan kawasan strategis kabupaten/kota;
b. perencanaan tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota;
c. pemanfaatan ruang kawasan strategis kabupaten/kota; dan
d. pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
(4) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah daerah kabupaten/kota mengacu pada pedoman bidang penataan ruang dan petunjuk pelaksanaannya.
(5) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4), pemerintah daerah kabupaten/kota:
a. menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dan rencana rinci tata ruang dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota; dan
b. melaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.
(6) Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak dapat memenuhi standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, pemerintah daerah provinsi dapat mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENGATURAN DAN PEMBINAAN PENATAAN RUANG
Pasal 12
Pengaturan penataan ruang dilakukan melalui penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang termasuk pedoman bidang penataan ruang.
Pasal 13
(1) Pemerintah melakukan pembinaan penataan ruang kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat.
(2) Pembinaan penataan ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
b. sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pedoman bidang penataan ruang;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. penelitian dan pengembangan;
f. pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang;
g. penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat; dan
h. pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
(3) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan pembinaan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menurut kewenangannya masing-masing.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

BAB VI
PELAKSANAAN PENATAAN RUANG
Bagian Kesatu
Perencanaan Tata Ruang
Paragraf 1
Umum
Pasal 14
(1) Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang; dan
b. rencana rinci tata ruang.
(2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara berhierarki terdiri atas:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.
(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
b. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
c. rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
(4) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang.
(5) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disusun apabila:
a. rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan/atau
b. rencana umum tata ruang mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum tata ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan.
(6) Rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dijadikan dasar bagi penyusunan peraturan zonasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian peta rencana tata ruang diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 15
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi.
Pasal 16
(1) Rencana tata ruang dapat ditinjau kembali.
(2) Peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghasilkan rekomendasi berupa:
a. rencana tata ruang yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; atau
b. rencana tata ruang yang ada perlu direvisi.
(3) Apabila peninjauan kembali rencana tata ruang menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, revisi rencana tata ruang dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 17
(1) Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(4) Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai.
(6) Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 18
(1) Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri.
(2) Penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur.
(3) Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 2
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
Pasal 19
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional harus memperhatikan:
a. Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
b. perkembangan permasalahan regional dan global, serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang nasional;
c. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan serta stabilitas ekonomi;
d. keselarasan aspirasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
e. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
g. rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan
h. rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Pasal 20
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional;
b. rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama;
c. rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional;
d. penetapan kawasan strategis nasional;
e. arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(2) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian
pemanfaatan ruang di wilayah nasional;
d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk
investasi;
f. penataan ruang kawasan strategis nasional; dan
g. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
(4) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(5) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 21
(1) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a diatur dengan peraturan presiden.
(2) Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
Pasal 22
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. pedoman bidang penataan ruang; dan
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah.
(2) Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi harus memperhatikan:
a. perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi;
b. upaya pemerataan pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi provinsi;
c. keselarasan aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/kota;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rencana pembangunan jangka panjang daerah;
f. rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan;
g. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
h. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Pasal 23
(1) Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
b. rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi;
c. rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi;
d. penetapan kawasan strategis provinsi;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(2) Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi;
d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
f. penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan
g. penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
(3) Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun.
(4) Rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(5) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara dan/atau wilayah provinsi yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah provinsi ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
Pasal 24
(1) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
(2) Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 4
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pasal 25
(1) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten mengacu pada:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah.
(2) Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten harus memperhatikan:
a. perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kabupaten;
b. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten;
c. keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rencana pembangunan jangka panjang daerah;
f. rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berbatasan; dan
g. rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten.
Pasal 26
(1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan system jaringan prasarana wilayah kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;
d. penetapan kawasan strategis kabupaten;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(2) Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b. penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten;
d. mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
e. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan
f. penataan ruang kawasan strategis kabupaten.
(3) Rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan.
(4) Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun.
(5) Rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara, wilayah provinsi, dan/atau wilayah kabupaten yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah kabupaten ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(7) Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
Pasal 27
(1) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
(2) Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 5
Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
Pasal 28
Ketentuan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan
Pasal 27 berlaku mutatis mutandis untuk perencanaan
tata ruang wilayah kota, dengan ketentuan selain rincian dalam Pasal 26 ayat (1) ditambahkan:
a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan
c. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.
Pasal 29
(1) Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
(2) Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.
(3) Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah
kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota.
Pasal 30
Distribusi ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki
pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka nonhijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dan huruf b diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pemanfaatan Ruang
Paragraf 1
Umum
Pasal 32
(1) Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya.
(2) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan ruang, baik pemanfaatan ruang secara vertical maupun pemanfaatan ruang di dalam bumi. (3) Program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk jabaran dari indikasi program utama yang termuat di dalam rencana tata ruang wilayah. (4) Pemanfaatan ruang diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu indikasi program utama pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang. (5) Pelaksanaan pemanfaatan ruang di wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disinkronisasikan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah administratif sekitarnya.
(6) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan standar pelayanan minimal dalam penyediaan sarana dan prasarana.
Pasal 33
(1) Pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lain.
(2) Dalam rangka pengembangan penatagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan kegiatan penyusunan dan penetapan neraca penatagunaan tanah, neraca penatagunaan sumber daya air, neraca penatagunaan udara, dan neraca penatagunaan sumber daya alam lain.
(3) Penatagunaan tanah pada ruang yang direncanakan untuk pembangunan prasarana dan sarana bagi kepentingan umum memberikan hak prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah.
(4) Dalam pemanfaatan ruang pada ruang yang berfungsi lindung, diberikan prioritas pertama bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah jika yang bersangkutan akan melepaskan haknya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Paragraf 2
Pemanfaatan Ruang Wilayah
Pasal 34
(1) Dalam pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dilakukan:
a. perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang kawasan strategis;
b. perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan struktur ruang dan pola ruang wilayah dan kawasan strategis; dan
c. pelaksanaan pembangunan sesuai dengan program pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan strategis.
(2) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang wilayah dan rencana tata ruang kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan kawasan budi daya yang dikendalikan dan kawasan budi daya yang didorong pengembangannya.
(3) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pengembangan kawasan secara terpadu.
(4) Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:
a. standar pelayanan minimal bidang penataan ruang;
b. standar kualitas lingkungan; dan
c. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Bagian Ketiga
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pasal 35
Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.
Pasal 36
(1) Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 disusun sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.
(2) Peraturan zonasi disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona pemanfaatan ruang.
(3) Peraturan zonasi ditetapkan dengan:
a. peraturan pemerintah untuk arahan peraturan zonasi sistem nasional;
b. peraturan daerah provinsi untuk arahan peraturan zonasi sistem provinsi; dan
c. peraturan daerah kabupaten/kota untuk peraturan zonasi.
Pasal 37
(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
(4) Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin.
(6) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
(7) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan izin dan tata cara penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 38
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dapat diberikan insentif dan/atau disinsentif oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, berupa:
a. keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, dan urun saham;
b. pembangunan serta pengadaan infrastruktur;
c. kemudahan prosedur perizinan; dan/atau
d. pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau pemerintah daerah.
(3) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, berupa:
a. pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang; dan/atau
b. pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan penalti.
(4) Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak masyarakat.
(5) Insentif dan disinsentif dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah kepada pemerintah daerah;
b. pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya; dan
c. pemerintah kepada masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 39
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 merupakan tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pemanfaatan ruang diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Keempat
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
Paragraf 1
Umum
Pasal 41
(1) Penataan ruang kawasan perkotaan diselenggarakan pada:
a. kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; atau
b. kawasan yang secara fungsional berciri perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi.
(2) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menurut besarannya dapat berbentuk kawasan perkotaan kecil, kawasan perkotaan sedang, kawasan perkotaan besar, kawasan metropolitan, atau kawasan megapolitan.
(3) Kriteria mengenai kawasan perkotaan menurut besarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Paragraf 2
Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Pasal 42
(1) Rencana tata ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten adalah rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten.
(2) Dalam perencanaan tata ruang kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan Pasal 29, dan Pasal 30.
Pasal 43
(1) Rencana tata ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi merupakan alat koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat lintas wilayah.
(2) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi arahan struktur ruang dan pola ruang yang bersifat lintas wilayah administratif.
Pasal 44
(1) Rencana tata ruang kawasan metropolitan merupakan alat koordinasi pelaksanaan pembangunan lintas wilayah.
(2) Rencana tata ruang kawasan metropolitan dan/atau kawasan megapolitan berisi:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan metropolitan dan/atau megapolitan;
b. rencana struktur ruang kawasan metropolitan yang meliputi sistem pusat kegiatan dan system jaringan prasarana kawasan metropolitan dan/atau megapolitan;
c. rencana pola ruang kawasan metropolitan dan/atau megapolitan yang meliputi kawasanlindung dan kawasan budi daya;
d. arahan pemanfaatan ruang kawasan metropolitan dan/atau megapolitan yang berisi indikasi program utama yang bersifat interdependen antarwilayah administratif; dan
e. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan metropolitan dan/atau megapolitan yang berisi arahan peraturan zonasi kawasan metropolitan dan/atau megapolitan, arahan ketentuan perizinan, arahan ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Paragraf 3
Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan
Pasal 45
(1) Pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
(2) Pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi dilaksanakan melalui penyusunan program pembangunan beserta pembiayaannya secara terkoordinasi antarwilayah kabupaten/kota terkait.
Paragraf 4
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan
Pasal 46
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi dilaksanakan oleh setiap kabupaten/kota.
(3) Untuk kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota yang mempunyai lembaga pengelolaan tersendiri, pengendaliannya dapat dilaksanakan oleh lembaga dimaksud.
Paragraf 5
Kerja Sama Penataan Ruang Kawasan Perkotaan
Pasal 47
(1) Penataan ruang kawasan perkotaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten/kota dilaksanakan melalui kerja sama antardaerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan perkotaan diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kelima
Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
Paragraf 1
Umum
Pasal 48
(1) Penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan untuk:
a. pemberdayaan masyarakat perdesaan;
b. pertahanan kualitas lingkungan setempat dan wilayah yang didukungnya;
c. konservasi sumber daya alam;
d. pelestarian warisan budaya lokal;
e. pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan; dan
f. penjagaan keseimbangan pembangunan perdesaan-perkotaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Undang-Undang.
(3) Penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan pada:
a. kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; atau
b. kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan
yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi.
(4) Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk kawasan agropolitan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan agropolitan diatur dengan peraturan pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan perdesaan diatur dengan peraturan pemerintah.
Paragraf`2
Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perdesaan
Pasal 49
Rencana tata ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten adalah bagian rencana tata ruang wilayah kabupaten.
Pasal 50
(1) Penataan ruang kawasan perdesaan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten dapat dilakukan pada tingkat wilayah kecamatan atau beberapa wilayah desa atau nama lain yang disamakan dengan desa yang merupakan bentuk detail dari penataan ruang wilayah kabupaten.
(2) Rencana tata ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten merupakan alat koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan yang bersifat lintas wilayah.
(3) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi struktur ruang dan pola ruang yang bersifat lintas wilayah administratif.
Pasal 51
(1) Rencana tata ruang kawasan agropolitan merupakan rencana rinci tata ruang 1 (satu) atau beberapa wilayah kabupaten.
(2) Rencana tata ruang kawasan agropolitan memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan agropolitan;
b. rencana struktur ruang kawasan agropolitan yang meliputi sistem pusat kegiatan dan system jaringan prasarana kawasan agropolitan;
c. rencana pola ruang kawasan agropolitan yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya;
d. arahan pemanfaatan ruang kawasan agropolitan yang berisi indikasi program utama yang bersifat interdependen antardesa; dan
e. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan agropolitan yang berisi arahan peraturan zonasi kawasan agropolitan, arahan ketentuan perizinan, arahan ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Paragraf 3
Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan
Pasal 52
(1) Pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
(2) Pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian dari 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten dilaksanakan melalui penyusunan program pembangunan beserta pembiayaannya secara terkoordinasi antarwilayah kabupaten terkait.
Paragraf 4
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Perdesaan
Pasal 53
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten dilaksanakan oleh setiap kabupaten.
(3) Untuk kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten yang mempunyai lembaga kerja sama antarwilayah kabupaten, pengendaliannya dapat dilaksanakan oleh lembaga dimaksud.
Paragraf 5
Kerja Sama Penataan Ruang Kawasan Perdesaan
Pasal 54
(1) Penataan ruang kawasan perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten dilaksanakan melalui kerja sama antardaerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan ruang kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kawasan agropolitan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten diatur dengan peraturan daerah kabupaten, untuk kawasan agropolitan yang berada pada 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten diatur dengan peraturan daerah provinsi, dan untuk kawasan agropolitan yang berada pada 2 (dua) atau lebih wilayah provinsi diatur dengan peraturan pemerintah.
(3) Penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan secara terintegrasi dengan kawasan perkotaan sebagai satu kesatuan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Penataan ruang kawasan agropolitan diselenggarakan dalam keterpaduan system perkotaan wilayah dan nasional.
(5) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup keterpaduan sistem permukiman, prasarana, sistem ruang terbuka, baik ruang terbuka hijau maupun ruang terbuka nonhijau.
BAB VII
PENGAWASAN PENATAAN RUANG
Pasal 55
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pengawasan Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat.
(5) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 56
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terjadi penyimpangan administratif dalam penyelenggaraan penataan ruang, Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Bupati/Walikota.
(4) Dalam hal Gubernur tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Gubernur.
Pasal 57
Dalam hal penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2), pihak yang melakukan penyimpangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan pula pengawasan terhadap kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang dan kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.
(2) Dalam rangka peningkatan kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional disusun standar pelayanan penyelenggaraan penataan ruang untuk tingkat nasional.
(3) Standar pelayanan minimal bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pelayanan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
(4) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup standar pelayanan minimal bidang penataan ruang provinsi dan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang kabupaten/kota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 59
(1) Pengawasan terhadap penataan ruang pada setiap tingkat wilayah dilakukan dengan menggunakan pedoman bidang penataan ruang.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang diatur dengan peraturan Menteri.

BAB VIII
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 60
Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
a. mengetahui rencana tata ruang;
b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
c. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Pasal 61
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Pasal 62
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dikenai sanksi administratif.
Pasal 63
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i. denda administratif.
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 65
(1) Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat.
(2) Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:
a. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;
b. partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
c. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 66
(1) Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. (2) Dalam hal masyarakat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tergugat dapat membuktikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
BAB IX
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 67
(1) Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 68
(1) Selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penataan ruang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang penataan ruang;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang penataan ruang;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang penataan ruang;
d. melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang penataan ruang;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dalam bidang penataan ruang; dan f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang penataan ruang.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
(4) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
(6) Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 69
(1) Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 70
(1) Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 71
Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 72
Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 73
(1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
Pasal 74
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72. (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.
Pasal 75
(1) Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72, dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana.
(2) Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 76
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang- Undang ini.
Pasal 77
(1) Pada saat rencana tata ruang ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang.
(2) Pemanfataan ruang yang sah menurut rencana tata ruang sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.
(3) Untuk pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum penetapan rencana tata ruang dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberikan penggantian yang layak.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 78
(1) Peraturan pemerintah yang diamanatkan Undang- Undang ini diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
(2) Peraturan presiden yang diamanatkan Undang- Undang ini diselesaikan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
(3) Peraturan Menteri yang diamanatkan Undang- Undang ini diselesaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
(4) Dengan berlakunya Undang-Undang ini:
a. Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disesuaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan;
b. semua peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan; dan
c. semua peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
Pasal 79
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 80
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal Diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2007


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 68
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Wisnu Setiawan